“Sudah mendesak untuk direvitalisasi, sudah kumuh dan becek kalau musim hujan,” kata Mantan Ketua Kopastam Pasar Kuta Bumi, Maruf Sulaeman, seraya menyebut hak guna pakai selama 20 tahun telah berakhir pada 2020 lalu.
Abdullah Akbar, mantan pengurus Kopastam Pasar Kota Bumi, juga meminta Perumda Pasar NKR untuk segera merealisasikan program revitalisasi Pasar Kuta Bumi.
Sementara itu, Koppastam Kutabumi, Kholid TB, menyatakan menolak adanya wacana revitalisasi yang akan dilakukan Perumda Pasar NKR. Ia menyebut telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola Pasar Kutabumi sejak 2000 sampai 2023.
“Tadinya pasar kumuh, tidak teratur, lalu tiba-tiba mau diambilalih PD Pasar (Perumda Pasar NKR),” katanya.
Kholid menyatakan, pihaknya mewakili para pedagang yang menolak revitalisasi untuk meminta klarifikasi kepada Pemkab Tangerang. Sebab, kata dia, Koppastam dan Perumda Pasar NKR statusnya sama-sama pihak ketiga.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Ini mekanismenya seperti apa, karena PD pasar baru berdiri tahun 2005. Selama itu, kami tentunya sudah banyak kerugian,” imbuhnya.
Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad, mengaku saat ini belum dapat memberikan solusi terkait pro-kontra tersebut. Pihaknya akan mengagendakan untuk melakukan tinjauan langsung ke lokasi pasar terlebih dahulu.
“Kami harus turun ke lapangan dulu, nanti kalau sudah tahu kondisi yang sebenarnya, kami adakan pertemuan lagi,” tandasnya. (ODI/DZH)