Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Mei 23, 2023
in HUKRIM
0
BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

SERANG, BANPOS – Hari ini Kejari Serang menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial EK pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 di Desa Katulisan. Tersangka tersebut merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Kades berinisial EK yang ditahan Kejari Serang adalah Erpin Kuswati (43). Dia terpilih dan dilantik menjadi Kades Katulisan pada Kamis 26 Desember 2019.

Baca Juga

Dalam 5 Bulan, Polres Lebak Sikat 30 Tersangka Kasus Narkoba

Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum

Perempuan yang berdomisili di Desa Katulisan ini terpilih menjadi Kades usai memenangkan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 150 Desa dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Serang tanggal 3 November 2019. Saat itu, berdasarkan informasi yang diterima Banpos, Erpin meraih perolehan sebanyak 696 suara.

Namun dalam perjalanan kepemimpinannya di Desa Katulisan, Erpin diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola Dana Desa pada periode tahun anggaran 2020-2021. Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Serang Atas Pengelolaan Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan Nomor: 700/037/Inspektorat/Pem/2022 tanggal 21 Juli 2022.

Dari hasil audit tersebut terdapat sejumlah temuan dengan jumlah sebesar Rp499.337.809. Rinciannya adalah Rp452.234.953 yang tak disetorkan ke Kas Desa, kemudian ada pajak senilai Rp44.202.856 yang tidak disetor ke Kas Negara dan honor TA 2021 sebesar Rp2.900.000 tidak diserahkan kepada penjaga kantor.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima Dana Desa untuk pembangunan desa senilai Rp2 miliar lebih.

Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp1,3 miliar lebih yang berasal dai Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000 ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

“Tahun Anggaran 2021 (Murni) menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” katanya, dalam konferensi Pers di Kejari Serang, Selasa (23/5).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dana DesaKabupaten SerangKades KatulisanKecamatan CikeusalKejari SerangkorupsiKorupsi Dana Desa
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ironi Indonesia Emas 2045: Madrasah Nyaris Ambruk di Kabupaten Serang
PENDIDIKAN

Ironi Indonesia Emas 2045: Madrasah Nyaris Ambruk di Kabupaten Serang

Mei 21, 2025
Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang
HEADLINE

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

Mei 21, 2025
Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030
PEMERINTAHAN

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Mei 20, 2025
Gakumdu Ciduk 2 Orang Terduga Timses Paslon Bupati yang Hendak Lakukan ‘Serangan Fajar’
HEADLINE

Gakumdu Ciduk 2 Orang Terduga Timses Paslon Bupati yang Hendak Lakukan ‘Serangan Fajar’

April 18, 2025
SDQ Amirul Mukminin dan LAZNAS Rumah Amal Kolaborasi Salurkan Zakat dan Bingkisan Lebaran 1446 H
PENDIDIKAN

SDQ Amirul Mukminin dan LAZNAS Rumah Amal Kolaborasi Salurkan Zakat dan Bingkisan Lebaran 1446 H

Maret 29, 2025
Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding
PERISTIWA

Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding

Maret 27, 2025
Next Post
Pencari Kerja Merapat! Dua Ribu Loker Dibuka di Bursa Kerja Daring Kota Tangerang

Pencari Kerja Merapat! Dua Ribu Loker Dibuka di Bursa Kerja Daring Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×