JAKARTA, BANPOS – Upaya Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengembangkan konsep transmigrasi modern transpolitan mendapatkan apresiasi Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin).
Kemendes PDTT pun diminta menggaet banyak investasi untuk mempercepat perwujudan kesejahteraan para transmigran.
“Hari ini tadi kita menyaksikan penandatanganan pihak swasta dengan pemerintah untuk terlibat. Kedepan Pemerintah tidak mungkin sendiri hanya mengandalkan APBN. Tentu kita harus inovatif dan kreatif,” ujar pria yang akrab disapa Gus Muhaimin ini, saat menjadi keynote speech dalam Pembukaan Rakornas Transmigrasi 2023 yang digelar di Grha Sabha Pramana UGM, D.I. Yogyakarta, Selasa (16/5).
Menurut Gus Muhaimin, salah satu faktor keberhasilan transmigrasi adalah keterlibatan dunia bisnis dan swasta. Pengembangan kawasan transmigrasi selama ini telah banyak membuka peluang bagi dunia bisnis untuk berinvestasi di wilayah-wilayah tersebut.
“Saya menyaksikan berbagai kemajuan transmigrasi salah satunya adalah keterlibatan dunia bisnis dan usaha,” tambahnya.
Di akhir paparannya Wakil Ketua DPR RI ini meminta dengan adanya transmigrasi modern dapat menyongsong pembangunan transmigrasi lebih cepat dengan merancang dan merumuskan model transpolitan yang lebih baik untuk masa depan Indonesia.
Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, pelaksanaan Rakornas sangat penting untuk menghasilkan output dan rekomendasi untuk pengembangan program transmigrasi dalam 5 tahun hingga 20 tahun mendatang.
“Rakornas ini amat sangat penting karena bersentuhan langsung dengan penyusunan RPJMN dan RPJP. Dan ini akan sangat memberi warna bagi program transmigrasi di lima tahun sampai 20 tahun yang akan datang,” tegas Gus Halim panggilan akrabnya.
“Itulah mengapa saya berharap para peserta rakornas untuk betul-betul serius dalam merumuskan kebijakan supaya masa depan transmigrasi semakin cerah,” imbuhnya.
Discussion about this post