TANGERANG, BANPOS — Penerapan kembali tilang manual oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota ditegaskan agar terbebas dari tindakan menyimpang anggota. Apabila terdapat anggota yang melakukan pelanggaran seperti ‘cincai’ untuk pungutan liar (pungli), maka akan ditindak tegas.
Kanit Tuljawali pada Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari, mengatakan bahwa pelaksanaan tilang manual sesuai dengan surat telegram resmi Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023 untuk dilakukan penindakan berupa tilang manual.
AKP Subari menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tilang manual itu, anggota dilarang untuk melakukan penyimpangan apabila menindak pelanggar, seperti melakukan kesepakatan ‘berdamai’.
Sesuai arahan pimpinan, ia menegaskan bahwa apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Satlantas saat penindakan melalui tilang manual, bakal ada sanksi terberat yang akan diterima anggota Satlantas.
“Tidak boleh ada penyimpangan dalam penindakan yang dilakukan oleh anggota kami, baik itu pungli maupun yang lain. Ada sanksi tegas yang akan diterima yakni berupa teguran keras, sidang disiplin hingga sanksi terberat kode etik. Jadi tidak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan tilang manual,” ujarnya, Senin (15/5).
Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa tilang manual dilakukan untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang telah terpasang tilang daring atau ETLE. Pada hari pertama, belasan kendaraan kedapatan melakukan pelanggaran.
“Ada 17 (pelanggar). Jadi sasaran tilang manual adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik. Kami hanya melakukan penindakan sesuai dengan arahan pimpinan dengan 12 katagori pelanggaran yang tertera pada telegram resmi pimpinan,” katanya.
Ke-12 kategori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang manual adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan.
Selanjutnya berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya dan ranmor over load dan over dimension dan Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.
Discussion about this post