Apa lagi, sampai dengan detik ini tidak ada basis data yang jelas bisa dipedomani, berapa jumlahnya, dimana saja sebarannya dan bagaimana kondisinya.
“Penurunan angka dari 24,5 persen menjadi 20 persen itu, jumlahnya berapa anak? Saya rewel begini karena ingin agar Pemprov Banten tepat dalam mengambil langkah kebijakan penanggulangannya,’ ujarnya.
Sekretaris Presidium KMSB, Amin Rohani juga turut menyayangkan perpanjangan itu, sebab tidak sedikit dari kelompok masyarakat sipil memberikan catatan terhadap kinerja Al Muktabar selama menjadi Pj Gubernur Banten.
”Ya tentu (kecewa), sebenarnya kalau kita bilang kecewa tidak kecewa, tentu kami kecewa. Karena aspirasi dari KMSB yang didalamnya termasuk PATTIRO Banten sendiri sebenarnya kan sudah disampaikan kepada DPR waktu itu. Tentukan kami membawa dasar catatan-catatan yang disampaikan pada waktu itu,” kata Amin Rohani saat dihubungi via sambungan WhatsApp pada Minggu (14/5).
Kendati demikian, Amin mengaku akan tetap menerima keputusan perpanjangan itu sembari pihaknya akan terus memberikan kritik dan saran kepada Pemprov Banten terkait kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
”Ya kami tetap akan terima, dan tetap terus kami kritisi kebijakan-kebijakannya itu,” tegas Deputi Direktur PATTIRO Banten ini.
Amin berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan itu, Al mampu lebih bijak dalam mengemban amanah yang diberikan sebagai Pj Gubernur Banten, serta tidak banyak berwacana dalam membuat kebijakan.
”Dan gak mesti berwacana gitu, jalankan saja perencanaan pembangunan yang sudah dibuat yang sudah ditetapkan gitu dari rencana transisi ini, rencana pembangunan RDP, kan sudah ada di sana. Sudah sedemikian rupa dirancang, soal pendidikan, soal kesehatan, dan tata kelola. Nah itu coba dilihat lagi, dan jangan membuat wacana hal-hal yang tidak logis,” tandasnya.
Diketahui, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jumat (12/5).
Discussion about this post