Menurut Agus, jika melihat Al yang kini masih berstatus sebagai ASN, harusnya Al Muktabar mampu bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu kelompok politik tertentu.
Itulah yang kemudian menjadi pertanyaannya, terkait sikap dan kepentingan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam acara tersebut.
”Sementara itu yang jadi heran bagi pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar hadir pada acara Musra sebagai relawan Musra, ini perlu disikapi,” terangnya.
”Pj Gubernur masih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan mendagri untuk menjadi penjabat Gubernur, akan tetapi kenapa Al Muktabar hadir pada acara Musra Nasional di Istora Senayan,” imbuhnya.
Padahal jika mengacu kepada Undang-Undang ASN, Agus menjelaskan, Al Muktabar dilarang untuk mengikuti kegiatan politik praktis.
Maka dengan begitu bisa dikatakan, jika Pj Gubernur Banten itu telah dianggap melanggar aturan yang telah berlaku.
”Dalam UU ASN, pejabat ASN dilarang mengikuti aktif politik praktis, artinya pj Gubernur telah melanggar aturan perundang undangan, ada ketidak netralan pejabat Gubernur dalam menghadapi pesta demokrasi pemilu 2024,” tegasnya.
Oleh karenanya melihat kenyataan itu, Agus mendesak kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk dapat bersikap tegas terhadap Pj Gubernur Banten untuk dapat memberikan klarifikasi terkait kehadirannya di agenda Musra Nasional itu.
Pemanggilan itu menjadi penting, lantaran menurut Agus, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara.
”Kami harap komisi 1 DPRD Banten untuk memanggil pj Gubernur Banten untuk di minta klarifikasi sebagai pejabat Gubernur Banten menghadiri acara relawan musra,” katanya.
”Hal ini akan berakibat ketidak disiplinan aparatur negara, dalam menghadapi pemilu 2024 dan bisa menimbulkan kegaduhan di lingkungan Pemprov Banten,” tandasnya.(MG-01/DZH/PBN)
Discussion about this post