PANDEGLANG, BANPOS – Dinamika politik menjelang detik-detik penetapan Pj Gubernur Banten masih terus menghangat. Tiga nama yang disodorkan oleh DPRD Banten yaitu Al Muktabar kemudian Agus Sudrajat dan Sugeng diketahui mendapatkan sorotan terutama dari petahana Pj Gubernur Banten saat ini yang mendapatkan penolakan, hingga muncul tagline asal bukan Al. Masyarakat kemudian memunculkan nama baru yaitu Veri Anggrijono untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Sekretaris Dewan Pembina Paguyuban Warga Banten (Puwnten), H Mardini secara tegas menyatakan menolak Al Muktabar diajukan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten oleh DPRD Banten.
Menurut Mardini, dari sekian gubernur yang pernah ada, Al Muktabar adalah yang paling buruk dan tidak komunikatif dengan stakeholder dan tidak responsif terhadap keluh-keluhan publik Banten.
“Mohon maaf ya, saya orangnya terbuka. Al Muktabar itu ibarat anak durhaka,” katanya.
“Minta bertemu saja sulitnya minta ampun. Belakangan dia telepon, saya gak angkat. Sudah tidak ada gunanya. Karena itu pesan saya, kalau bisa usulkan nama lain kecuali dia (Al Muktabar),” ungkapnya.
Senada dengan Mardini, Ali Yahya, mantan ketua Tim Perumus Pembentukan Provinsi Banten di DPR menyebut, Al Muktabar tidak memahami fungsi manajer.
“Jadi, Al Muktabar ini ngurus pegawai saja tidak selesai-selesai hampir setahun. Artinya dia tidak memahami manajerial. Maka jangan diusulkan lagi, siapa saja boleh, asal jangan Al Muktabar. Terbukti gagal,” tegasnya.
Ketua KPK pertama selaku tokoh Banten, Taufiqurrahman Ruki mengatakan, para tokoh Banten datang ke DPRD untuk menyampaikan pikiran-pikiran, bahwa Pj Gubernur itu harus memiliki kualifikasi yang kompeten dalam segala aspek yang mumpuni.
“Ke depan Pj Gubernur harus mampu membangun komunikasi dengan berbagai pihak. Baik dengan seluruh OPD, DPRD maupun masyarakat yang dipimpinnya. Apalagi kita menghadapi pemilu tahun depan. Maka Pj Gubernur menjadi salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024. Jadi jangan ada istilah, harus orang saya, harus dari partai saya,” pesan Ruki.
Lebih lanjut Ruki menyinggung soal regulasi. Ia mengungkapkan, sebetulnya tidak ada dasar hukum buat DPRD untuk mengusulkan calon. Karena ini adalah hak prerogatif presiden.
“Tetapi dalam rangka demokrasi, aspirasi masyarakat harus didengar. Oleh karena itu, please dengar aspirasi kami. Kita butuh Pj Gubernur yang kompeten. Jangan lu lagi, lu lagi. Agar Banten ini bisa sejajar dengan provinsi lain yang besar,” pinta Ruki.
Namun, rupanya aspirasi para tokoh Banten itu tidak dihiraukan oleh pimpinan DPRD Banten dan seluruh ketua fraksi. Kendati Al Muktabar ditolak oleh tokoh Banten untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur lagi, DPRD Banten memutuskan tetap mengusulkan nama Al Muktabar menjadi salah satu dari tiga nama yang diajukan ke Kemendagri.
Ketiga nama yang diusulkan DPRD Banten ke Kemendagri untuk menjadi calon Pj Gubernur Banten yaitu Dr Agus Sudrajat S Sos, MA; Dr Al Muktabar MSc dan Dr Sugeng Hariyono.
Proses penetapan Pj Gubernur Banten untuk periode 2023-2024 masih berlangsung di Kemendagri dan TPA karena masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2023 mendatang.
Ratusan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan tokoh ulama di Provinsi Banten mendeklarasikan dukungan terhadap pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Deklarasi dukungan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai dari masing-masing ormas dan juga para tokoh ulama.
Koordinator Komunitas Masyarakat Banten (KMB), Cecep Pria Irawan yang menginisiasi acara deklarasi tersebut mengatakan, kendati Veri Anggrijono tidak diusulkan oleh DPRD Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi calon Pj Gubernur Banten, peluang lain tetap ada karena penetapan Pj Gubernur merupakan hak prerogatif Presiden.
“Yang hadir dalam deklarasi ini sebanyak 150 ormas dan puluhan kiai dari pondok pesantren. Ini merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat Banten untuk memperjuangkan Pak Veri Anggrijono menjadi Pj Gubernur Banten. Surat dukungan ini akan kami bawa ke Kemendagri dan istana agar bisa dipertimbangkan oleh Tim Penilai Akhir (TPA),” kata Cecep pada acara deklarasi di Pandeglang, Minggu (7/5).
Menurutnya, usulan nama Veri Anggrijono ini juga mendapat dukungan dari tokoh kharismatik Banten yaitu Abuya Kyai Haji (KH) Muhtadi Dimyati, yang merupakan ulama Pondok Pesantren Roudlotul Ulum, Cidahu, Kabupaten Pandeglang.
Dari segi persyaratan, kata Cecep, Veri Anggrijono sangat memenuhi syarat. Dia adalah eselon I di Kemendag Republik Indonesia. Dia telah mengemban berbagai jabatan penting di Kemendag dan sangat berpengalaman.
“Selain itu, dia sangat luwes dalam membangun relasi sosial dengan berbagai elemen masyarakat. Kendati dia birokrat murni, Veri Anggrijono memiliki kemampuan dalam membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat. Hal ini sangat penting dimiliki oleh seorang Pj Gubernur, karena komunikasi dengan tokoh masyarakat, ormas, DPRD, dan berbagai stakeholder lainnya sangat penting bagi seorang pemimpin dalam hal ini Pj Gubernur,” tandasnya.
Veri Anggrijono telah menduduki berbagai posisi penting di Kemendag RI. Veri saat ini, menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag. Sebelumnya, sejak 2018-2023, Veri Anggrijono menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
Pria lulusan S2 Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia ini pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dari April-September 2022.
Jabatan lain yang diemban pria kelahiran Jakarta, 11 Juni 1964 ini yakni Komisaris Utama PT Sucofindo (Persero) (2019-sekarang), Ketua Majelis Kehormatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (2020-sekarang) dan Ketua Satuan Tugas Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (2019-sekarang).
Selain itu, Veri Anggrijono menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Impor Limbah Non Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (2020-sekarang), Ketua Satuan Tugas Khusus Pengawasan dan Pembinaan Perdagangan Melalui Sistem Perdagangan Elektronik (E-Commerce)(2021-sekarang) dan Wakil Ketua Satgas Pengawasan Harga Patokan Mineral Nikel (2020-sekarang).
Selanjutnya, sebagai Anggota Satuan Tugas Pangan Polri (2018-sekarang), Anggota Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi(2019-sekarang) dan Anggota Tim Pembina Satgas Waspada Investasi (2020-sekarang).
Untuk diketahui, sebelumnya, dalam rapat yang diselenggarakan oleh pimpinan DPRD Banten dan para ketua fraksi dengan para tokoh masyarakat Banten, Selasa 4 April 2023, para tokoh Banten menyampaikan aspirasi menolak Al Muktabar yang saat ini menjabat Pj Gubernur Banten untuk menjadi PJ Gubernur Banten lagi. Mereka menilai Al Muktabar sudah tidak layak untuk diusulkan lagi menjadi Pj Gubernur. Bahkan, para tokoh secara terang-terangan mengatakan, siapapun yang diusulkan tidak masalah yang penting Al Muktabar tidak diusulkan lagi. Asal bukan Al Muktabar.(DHE/PBN)
Discussion about this post