Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Dugaan Intrik Politik Pelantikan Pejabat Pemprov

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Mei 3, 2023
in PERISTIWA
0
Dugaan Intrik Politik Pelantikan Pejabat Pemprov

PELANTIKAN- Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar melakukan pelantikan pejabat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (2/5). Pj Gubernur Banten Al Muktabar melakukan rotasi dengan melantik langsung terhadap 478 ASN administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov. (DZIK)

SERANG, BANPOS – Sebanyak 478 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemprov Banten dilantik di Gedung Pendopo Provinsi Banten pada Selasa (2/5). Akan tetapi, pelantikan tersebut menyisakan polemik lantaran dituding penuh dengan intrik politik. Selain itu juga, pelantikan ratusan pejabat tersebut diduga tidak hati-hati, sebab adanya nama-nama orang yang sudah pensiun dalam daftarnya.

Penetapan pejabat yang dirotasi dalam pelantikan tersebut disebut tidak memperhatikan keahlian dan kompetensi dari orang yang menduduki jabatan. Selain itu, rotasi juga dinilai mengarah pada pembersihan gerbong dari rezim sebelumnya.

Baca Juga

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

Salah satu pejabat yang terkena rotasi, Asep Mulya Hidayat, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip keahlian dan kompetensi, yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban.

“Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan harus memperhatikan prinsip keahlian, kompetensi, kualifikasi, integritas, kesehatan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan persyaratan jabatan,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Distan Provinsi Banten, dan dirotasi menjadi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Banten.

Pria yang akrab disapa Haji Rocker ini mengatakan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka seharusnya penempatan pegawai harus dilakukan berdasarkan keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tersebut.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memungkinkan penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya, seperti dalam Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan yang sejenis atau berbeda dengan jabatan sebelumnya dapat dilakukan dengan ketentuan Pegawai ASN telah memenuhi persyaratan jabatan,” katanya.

Meski demikian, ia menuturkan bahwa penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi yang memaksa dan dianggap perlu, untuk kepentingan organisasi atau pelayanan publik yang lebih baik.

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: al muktabarGubernur BantenpelantikanPj GubernurProvinsi Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana
HEADLINE

Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

Mei 16, 2025
Kasepuhan Cisungsang Butuh Perhatian Pemerintah untuk Saluran Irigasi Pertanian
PEMERINTAHAN

Kasepuhan Cisungsang Butuh Perhatian Pemerintah untuk Saluran Irigasi Pertanian

April 16, 2025
Pendidikan Gratis Banten: Diksi “Kualitas” Menjadi Kunci
OPINI

Pendidikan Gratis Banten: Diksi “Kualitas” Menjadi Kunci

April 15, 2025
EKONOMI

Pemprov Berlakukan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Tanpa Tebang Pilih

Maret 28, 2025
Cegah Lonjakan Harga, Pemprov Banten Andalkan Pasar Murah
EKONOMI

Cegah Lonjakan Harga, Pemprov Banten Andalkan Pasar Murah

Maret 26, 2025
Pengelolaan Aset Pemerintah di Banten Banyak Masalah
PERISTIWA

Gegara Prabowo, Warga Banten Kehilangan Rp60 Miliar untuk Pembangunan Jalan

Februari 6, 2025
Next Post
Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×