Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Dugaan Intrik Politik Pelantikan Pejabat Pemprov

Penulis Panji Romadhon
Mei 3, 2023
in PERISTIWA
Dugaan Intrik Politik Pelantikan Pejabat Pemprov

PELANTIKAN- Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar melakukan pelantikan pejabat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (2/5). Pj Gubernur Banten Al Muktabar melakukan rotasi dengan melantik langsung terhadap 478 ASN administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov. (DZIK)

SERANG, BANPOS – Sebanyak 478 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemprov Banten dilantik di Gedung Pendopo Provinsi Banten pada Selasa (2/5). Akan tetapi, pelantikan tersebut menyisakan polemik lantaran dituding penuh dengan intrik politik. Selain itu juga, pelantikan ratusan pejabat tersebut diduga tidak hati-hati, sebab adanya nama-nama orang yang sudah pensiun dalam daftarnya.

Penetapan pejabat yang dirotasi dalam pelantikan tersebut disebut tidak memperhatikan keahlian dan kompetensi dari orang yang menduduki jabatan. Selain itu, rotasi juga dinilai mengarah pada pembersihan gerbong dari rezim sebelumnya.

Baca Juga

Saga Sekda Banten Sisakan Tahta Kosong di ‘Rumah Rakyat’, Nama-nama Calon Muncul ke Permukaan

Saga Sekda Banten Sisakan Tahta Kosong di ‘Rumah Rakyat’, Nama-nama Calon Muncul ke Permukaan

Juli 15, 2025
Lapas Cilegon Raih Peringkat 1 Kehumasan Terbaik Se-Banten

Lapas Cilegon Raih Peringkat 1 Kehumasan Terbaik Se-Banten

Juli 15, 2025
Kasus SMAN 4 Kota Serang Dipelototi Komisi V DPRD Banten

Banyak Siswi Aktif Jadi Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang

Juli 15, 2025
Pasca Lapor Polisi, Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang Disebut Dapat Intimidasi

Pasca Lapor Polisi, Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang Disebut Dapat Intimidasi

Juli 15, 2025

Salah satu pejabat yang terkena rotasi, Asep Mulya Hidayat, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip keahlian dan kompetensi, yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban.

“Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan harus memperhatikan prinsip keahlian, kompetensi, kualifikasi, integritas, kesehatan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan persyaratan jabatan,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Distan Provinsi Banten, dan dirotasi menjadi Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Banten.

Pria yang akrab disapa Haji Rocker ini mengatakan, dengan adanya ketentuan tersebut, maka seharusnya penempatan pegawai harus dilakukan berdasarkan keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tersebut.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memungkinkan penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya, seperti dalam Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan yang sejenis atau berbeda dengan jabatan sebelumnya dapat dilakukan dengan ketentuan Pegawai ASN telah memenuhi persyaratan jabatan,” katanya.

Meski demikian, ia menuturkan bahwa penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi yang memaksa dan dianggap perlu, untuk kepentingan organisasi atau pelayanan publik yang lebih baik.

Komentar ×
Page 1 of 5
12...5Next
Tags: al muktabarGubernur BantenpelantikanPj GubernurProvinsi Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Saga Sekda Banten Sisakan Tahta Kosong di ‘Rumah Rakyat’, Nama-nama Calon Muncul ke Permukaan
PEMERINTAHAN

Saga Sekda Banten Sisakan Tahta Kosong di ‘Rumah Rakyat’, Nama-nama Calon Muncul ke Permukaan

Juli 15, 2025
Lapas Cilegon Raih Peringkat 1 Kehumasan Terbaik Se-Banten
HUKRIM

Lapas Cilegon Raih Peringkat 1 Kehumasan Terbaik Se-Banten

Juli 15, 2025
Kasus SMAN 4 Kota Serang Dipelototi Komisi V DPRD Banten
HUKRIM

Banyak Siswi Aktif Jadi Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang

Juli 15, 2025
Pasca Lapor Polisi, Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang Disebut Dapat Intimidasi
HUKRIM

Pasca Lapor Polisi, Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang Disebut Dapat Intimidasi

Juli 15, 2025
Kasus SMAN 4 Kota Serang Dipelototi Komisi V DPRD Banten
PENDIDIKAN

Kasus SMAN 4 Kota Serang Dipelototi Komisi V DPRD Banten

Juli 15, 2025
Lagi Asyik Joget ‘Aura Farming’ di Kali Cibanten, Andra Kaget ‘Disambut’ Tumpukan Sampah
PERISTIWA

Lagi Asyik Joget ‘Aura Farming’ di Kali Cibanten, Andra Kaget ‘Disambut’ Tumpukan Sampah

Juli 15, 2025
Next Post
Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

Mantan Narapidana Boleh Jadi Calon Legislatif, Berikut Syaratnya

Discussion about this post

  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunderland Ganggu Sporting, Arsenal Jadi Untung Besar, Kontrak Viktor Gyokeres di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Gabung Arsenal, David Ornstein Ungkap Kekhawatiran Soal Viktor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu