PANDEGLANG, BANPOS – Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berinisial WA (51) dan DA (42) ditahan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
Penahanan tersebut diduga atas kasus dugaan penipuan pengadaan barang ini dilakukan pada Jumat (16/12) lalu sekitar pukul 18:30 WIB, di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengatakan bahwa tersangka WA dan DA diamankan di rumahnya di Kecamatan Majasari dan Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Sedangkan satu pelaku lainnya yang diduga sebagai penerima barang masih dalam pengejaran.
Tersangka WA dan DA diduga melakukan tindak pidana dengan cara menjanjikan paket pekerjaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi, pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2022 berupa pengadaan 50 unit laptop senilai Rp750 juta.
“Modus operandi yang dilakukan, tersangka menjanjikan paket berupa pengadaan belanja peralatan personal komputer sebanyak 50 unit laptop dan hardisk kepada PT OR,” ungkap Kasatreskim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Sabtu (15/4).
Dalam memuluskan niat jahatnya, kat Shilton, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka WA berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang, tersangka DA penyedia tempat di kantor Dinas Pertanian dan Ketapang sedangkan satu tersangka lainnya bertugas sebagai penerima barang dan pembuat kontrak.
“Berperan sebagai PPK, tersangka WA membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak bodong, dan menunjuk PT OR sebagai pelaksana proyek,” jelasnya.
Shilton mengatakan, kasus dugaan penipuan ini terungkap setelah pengiriman barang sebanyak 50 unit laptop 50 unit harddisk diterima oleh tersangka. Namun pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian senilai Rp750 juta.
“Selain pengiriman laptop dan hardisk senilai Rp750 juta, korban juga memberikan uang tunai Rp362.230.000, kepada pelaku untuk persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22 persen dari nilai kontrak. Total kerugian yang dialami mencapai Rp1.112.230.000,” katanya.
Merasa dirinya telah tertipu PT OR, pelapor kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Pandeglang. Berdasarkan laporan tersebut, personil Satreskrim selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti dokumen.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.(MUF/PBN)
Discussion about this post