CILEGON, BANPOS – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon mulai melakukan pencairan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Diketahui Pemkot Cilegon menyiapkan anggaran untuk THR ASN dilingkup Pemerintah Kota Cilegon Rp 22 miliar untuk PNS, PPPK Rp 1 miliar, non ASN Rp 12 miliar dan anggota DPRD kurang lebih Rp 200 juta.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani melalui Kabid Pembendaharaan pada BPKPAD Kota Cilegon Novi Kusuma mengatakan, jika pihaknya sudah menyelesaikan proses pencairan THR ASN (PNS dan PPPK), non PNS, anggota DPRD, walikota dan wakil walikota.
“Sudah, sejak tanggal 10 (April 2023) sudah kita proses pencarian. Awalnya kita memberi tahu kepada semua OPD tentang aturan proses pencairannya apa saja yang diajukan dan bagaimana dan dasar hukumnya berdasarkan peraturan pemerintah pusat,” katanya.
Novi mengatakan seluruh OPD dilingkup Pemkot Cilegon berkasnya sudah diserahkan ke bank untuk di proses pencairannya. “Memang karena kerja sistem pararel dari OPD ke kita dari kita ke bank itu mungkin saja ada yang berbeda. Mungkin ada satu OPD yang sudah cair ada OPD yang belum karena saat ini semua dinas mengajukan mungkin lagi dijalan (proses bank),” tambahnya.
Menurutnya bagi yang belum cair hanya tinggal menunggu waktu saja. “Hanya waktu saja semua pasti cair pada waktunya dan tidak mungkin terlambat 2 atau 3 hari. Paling lambat-lambatnya hitungan jam. Udah pasti saya yakin sore ini sudah masuk semua. Karena berkasnya sudah kami kirim semua,” tuturnya.
Kemudian, Ia membeberkan untuk prosedur pembayaran THR ASN sama saja dengan pembayaran gaji, yakni dengan memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM) lalu akan ditindaklanjuti oleh BPKPAD.
Novi mengatakan pencairan THR ini sekiranya paling lambat diberikan ke ASN 10 hari sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2023 Masehi.
Diketahui, Pemerintah pusat telah mengumumkan THR ASN mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023. Kemudian dikatakan Novi dasar pencairan THR atau gaji ke 14 berdasarkan PP nomor 15 tahun 2023, kemudian surat edaran Kementerian Dalam Negeri 102/1884/OTDA dan dikuatkan oleh Perwal.
Discussion about this post