Dengan adanya hubungan tersebut dan adanya pengondisian yang diinisiasi oleh BP dan VM untuk menunjuk PT TAP sebagai subkontraktor, PT SCC pun melakukan pembayaran lunas termasuk PPN kepada PT TAP sebesar Rp17.764.935.540.
Akan tetapi PT TAP selaku subkontraktor, tidak menjalankan pekerjaannya karena tidak melakukan pemesanan barang yang dikontrakkan. Meski tidak dikerjakan, namun Berita Acara Uji Terima (BAUT), Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen lainnya tetap dibuat.
“PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp17.764.935.540 dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan proyek, dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post