Sebanyak 904 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 April 2023.
Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Lebak di Pendopo Kabupaten Lebak pada Kamis, (6/4).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Eka Prasetiawan menjelaskan, dari 922 usulan kenaikan pangkat periode 1 April 2023 yang diajukan, telah disetujui sebanyak 904 SK kenaikan pangkat, sedangkan 18 tidak memenuhi syarat dan masih ada 106 pegawai golongan IV/a dan IV/b yang SK kenaikan pangkatnya masih dalam proses BKD Provinsi Banten mengingat itu masuk dalam kewenangan Gubernur Banten.
“BKPSDM terus berkoordinasi dengan Pihak BKD Provinsi Banten agar penandatanganan SK yang menjadi Kewenangan Gubernur Banten Bisa terselesaikan di bulan April ini,” jelas Eka.
Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dalam sambutannya menjelaskan, momentum kenaikan pangkat ini dapat menjadi motivasi meningkatkan semangat dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melayani masyarakat dengan semaksimal dan seoptimal mungkin tentunya dengan terus berinovasi.
Ia menjelaskan, kenaikan pangkat merupakan Penghargaan dari setiap PNS dan bentuk apresiasi terhadap kinerja PNS yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama ini.
“Alhamdulillah Kabupaten Lebak dapat menyerahkan SK kenaikan pangkat tepat waktu sesuai dengan periodenya di bulan April,” ujar Iti menutup sambutannya. (CR-01/PBN)
Discussion about this post