Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sempat Kejar-kejaran, Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Penulis Panji Romadhon
April 3, 2023
in HUKRIM
Sempat Kejar-kejaran, Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Seorang warga Kecamatan Serang, RR (36), diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

SERANG, BANPOS – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RR (36) pada Senin (3/4) dini hari sekitar pukul 00:30 WIB di lampu merah Jalan KH Abdul Hadi Kebon Jahe, Desa Cipare, Kecamatan Serang.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mendapatkan informasi bahwa target pelaku yang merupakan warga Kecamatan Serang, Kota Serang itu membawa banyak narkotika jenis sabu di daerah Kota Serang.

Baca Juga

Dari Tudingan Marak Pelecehan hingga Intoleransi, Akun Ini Spill Dugaan Sisi Gelap SMAN 4 Kota Serang

Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang

Setelah mengantongi nama dan ciri pelaku, tim melakukan pemberhentian sebuah mobil Freed. Akan tetapi, mobil tersebut berusaha melarikan diri kemudian diberhentikan dengan cara membuang tembakan peringatan ke udara secara tegas dan terukur sesuai dengan aturan Perkap Nomor 1 tahun 2009, karena pelaku sudah membahayakan petugas.

“Kemudian mobil tersebut berhenti dan dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, berhasil didapatkan barang bukti berupa dua buah pelastik klip bening berisi sabu dengan jumlah bruto 0,56 gram dan satu buah handphone merek Poco x3 Gt warna biru hitam,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam siaran pers yang diterima oleh BANPOS.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AD yang merupakan seorang DPO. Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku, mengaku sudah 10 kali membeli sabu dan digunakan untuk konsumsi pribadi.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa aksi kejar-kejaran terjadi di jalan Abdul Hadi, tepatnya mengarah pada lampu merah Kebon Jahe.

Aksi kejar-kejaran itu terjadi antara Polisi dengan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin (3/4) sekitar pukul 00.03 WIB.

Aksi kejar-kejaran itu berhenti tepat di lampu merah Kebon Jahe. Mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku itu bahkan hampir menabrak aparat Kepolisian yang mengejar menggunakan sepeda motor.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Ditresnarkoba Polda BantenDPOKecamatan SerangKota SerangNarkotikaPolda BantenRamadanSabu
ShareTweetSend

Berita Terkait

Viral Dugaan Sisi Gelap SMAN 4 Kota Serang, Mantan Kepsek Buka Suara
PENDIDIKAN

Viral Dugaan Sisi Gelap SMAN 4 Kota Serang, Mantan Kepsek Buka Suara

Juli 6, 2025
Dari Tudingan Marak Pelecehan hingga Intoleransi, Akun Ini Spill Dugaan Sisi Gelap SMAN 4 Kota Serang
HUKRIM

Dari Tudingan Marak Pelecehan hingga Intoleransi, Akun Ini Spill Dugaan Sisi Gelap SMAN 4 Kota Serang

Juli 6, 2025
Rezeki Ibu-ibu Solehah Nih! Harga Cabai di Pasar Rau Turun Drastis
EKONOMI

Rezeki Ibu-ibu Solehah Nih! Harga Cabai di Pasar Rau Turun Drastis

Juli 4, 2025
Warga Sukadana Minta Pemkot Serang Jembatani Pembelian Lahan
PEMERINTAHAN

Warga Sukadana Minta Pemkot Serang Jembatani Pembelian Lahan

Juli 4, 2025
Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten
PEMERINTAHAN

Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten

Juli 3, 2025
Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!
HEADLINE

Tuh Kan, Deden yang Jadi Sekda Banten!

Juli 3, 2025
Next Post
Premi Bruto Tugu Insurance Tembus Rp6,71 Triliun di 2022

Premi Bruto Tugu Insurance Tembus Rp6,71 Triliun di 2022

Discussion about this post

  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu