Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sempat Kejar-kejaran, Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Panji Romadhon by Panji Romadhon
April 3, 2023
in HUKRIM
0
Sempat Kejar-kejaran, Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Seorang warga Kecamatan Serang, RR (36), diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

SERANG, BANPOS – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RR (36) pada Senin (3/4) dini hari sekitar pukul 00:30 WIB di lampu merah Jalan KH Abdul Hadi Kebon Jahe, Desa Cipare, Kecamatan Serang.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mendapatkan informasi bahwa target pelaku yang merupakan warga Kecamatan Serang, Kota Serang itu membawa banyak narkotika jenis sabu di daerah Kota Serang.

Baca Juga

Dipanggil Polda, Seorang Dokter di Kota Serang Bersikap Kooperatif

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Setelah mengantongi nama dan ciri pelaku, tim melakukan pemberhentian sebuah mobil Freed. Akan tetapi, mobil tersebut berusaha melarikan diri kemudian diberhentikan dengan cara membuang tembakan peringatan ke udara secara tegas dan terukur sesuai dengan aturan Perkap Nomor 1 tahun 2009, karena pelaku sudah membahayakan petugas.

“Kemudian mobil tersebut berhenti dan dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, berhasil didapatkan barang bukti berupa dua buah pelastik klip bening berisi sabu dengan jumlah bruto 0,56 gram dan satu buah handphone merek Poco x3 Gt warna biru hitam,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam siaran pers yang diterima oleh BANPOS.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AD yang merupakan seorang DPO. Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku, mengaku sudah 10 kali membeli sabu dan digunakan untuk konsumsi pribadi.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa aksi kejar-kejaran terjadi di jalan Abdul Hadi, tepatnya mengarah pada lampu merah Kebon Jahe.

Aksi kejar-kejaran itu terjadi antara Polisi dengan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin (3/4) sekitar pukul 00.03 WIB.

Aksi kejar-kejaran itu berhenti tepat di lampu merah Kebon Jahe. Mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku itu bahkan hampir menabrak aparat Kepolisian yang mengejar menggunakan sepeda motor.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ditresnarkoba Polda BantenDPOKecamatan SerangKota SerangNarkotikaPolda BantenRamadanSabu
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana
PEMERINTAHAN

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa

Mei 21, 2025
PEMERINTAHAN

Sengkarut Ruislag Aset Kota Serang Masih Berlanjut

Mei 21, 2025
Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan
EKONOMI

Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

Mei 9, 2025
Rungkad BJB Gegara Bank Banten
EKONOMI

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

Mei 9, 2025
Next Post
Premi Bruto Tugu Insurance Tembus Rp6,71 Triliun di 2022

Premi Bruto Tugu Insurance Tembus Rp6,71 Triliun di 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×