CILEGON BANPOS – Peredaran obat keras yang masuk golongan G masih menjadi masalah di beberapa wilayah Indonesia.
Salah satu wilayah yang masih marak dengan peredaran obat-obatan terlarang adalah Kota Cilegon.
Terpantau, pada bulan suci Ramadan ini, para penjual obat terlarang tersebut masih aktif melakukan aktivitas jual beli.
Hal itu diduga kuat karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Cilegon.
Pasalnya, masih banyak toko berkedok kosmetik dan sembako yang menjual obat-obatan terlarang seperti excimer dan tramadol tanpa resep dokter.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan pada Senin 27 Maret 2023, menunjukkan bahwa pembeli yang melakukan transaksi dengan cepat tanpa ngobrol panjang didominasi oleh kalangan anak muda.
Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama anak muda yang kerap menjadi korban.
Mereka biasanya datang dengan mengenakan motor, turun menghampiri dan langsung menyodorkan uang serta mengutarakan obat yang diinginkan.
Penjual pun dengan mudah memberikan obat terlarang tersebut.
Salah satu modus yang dilakukan oleh penjual juga terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di Jalan Letnan Jendral R. Suprapto Nomor 16, Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Berdasarkan penelusuran lebih jauh, penjaga toko obat keras berinisial EL, ketika dilakukan investigasi dan konfirmasi oleh wartawan, dirinya mengaku baru berjualan selama dua bulan di tokonya yang milik MW, biasa disebut botak
“Saya baru berjualan dua bulan dan toko ini milik bos saya si botak,” ujarnya.
Diakui oleh EL, obat terlarang golongan G bermerek TRAMADOL HCI itu dijual perlempeng isi 10 butir yang dibanderol harga Rp60.000.
Sedangkan setengah lempeng isi 5 butir, dijual dengan harga Rp30.000. Obat terlarang jenis excimer perbungkus dihargai Rp20.000 isi 10 butir.
“Saya enggak berani jual obat (jenis lain, red), hanya tramadol dan excimer,” ungkapnya.
Ironis, penjaga toko yang mengaku dirinya baru itu dicokok oleh Polsek setempat.
Kemudian, toko yang menjual obat terlarang itu diinstuksikan untuk tutup sementara dua sampai tiga hari, kemudian baru diperbolehkan dibuka kembali apabila sudah mendapatkan perintah dari Polsek setempat.
Discussion about this post