Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Aboe: Telusuri, Proses Hukum

Soal Transaksi Rp 349 Triliun

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Maret 27, 2023
in PARLEMEN
0
Aboe: Telusuri, Proses Hukum

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi.

JAKARTA, BANPOS – Pusat Penelitian dan Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta mengklarifikasi dugaan adanya unsur pidana dalam transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nilai transaksi jumbo tersebut harusnya bisa ditelusuri untuk diproses secara hukum.

“Jika memang ada transaksi mencurigakan sejak 2017, kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum, kenapa tak langsung dilaporkan ke Presiden? Bukankah PPATK langsung di bawah Presiden?” heran anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi di Jakarta, kemarin.

Baca Juga

Dewan Gagas Graha Santri sebagai Ikon Baru Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Kejar Target Program Prioritas

Aboe mengatakan, akan terasa sangat janggal jika transaksi Rp 349 triliun yang sudah terjadi sejak 2017 tidak langsung dilaporkan kepada Presiden. Untuk itu, dia berharap PPATK menjelaskan secara detail soal transaksi tersebut.

“Saya minta ketegasan dari Pak Ivan (Ivan Yustiavandana) sebagai Ketua PPATK untuk memberikan pernyataan yang klir dana Rp 349 triliun ini, bermasalah apa tidak? Jadi jenis kelaminnya hamba Allah satu ini (pelaku transaksi Rp 349 triliun) mesti jelas apa,” kelakarnya.

Aboe mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD ke DPR.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Harus klir, jelas dan tuntas masalah ini. Jangan membuat publik bertanya-tanya,” wanti-wanti Sekretaris Jenderal PKS ini.
Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjawab bahwa laporan yang disampaikannya terkait transaksi Rp 349 triliun adalah hasil analisis dan sudah diteruskan oleh lembaga penegak hukum.

Bila transaksi tersebut tidak ada yang perlu dicurigai, tentu temuan PPATK tersebut tidak mendapat tindak lanjut dari lembaga terkait dan penegak hukum.

“Informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan itu adalah informasi yang mengandung Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan hasil analisis PPATK,” jawabnya.

Di dalam kasus transaksi Rp 394 triliun di Kemenkeu, Komisi III DPR juga akan meminta klarifikasi kepada Sri Mulyani dan Mahfud MD.
Seperti diketahui, Mahfud MD mengungkap adanya tranksaksi yang mencurigakan di lingkup Kemenkeu dengan nilai mencapai Rp 300 triliun. Mahfud bahkan siap memberi keterangan di DPR soal transaksi mencurigakan tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Sri Mulyani Mahfud MD DPR PPATK Kementerian Keuangan Aboe Bakar Alhabsyi Transaksi keuangan di Kemenkeu
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Nadia Kahf, Hakim Berhijab Pertama Di Amerika Serikat

Nadia Kahf, Hakim Berhijab Pertama Di Amerika Serikat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×