Pihaknya berharap, Bupati dan instrumen Pemda dapat segera menindaklanjuti usulan pemberhentian Kades tersebut, agar roda pemerintahan di Desa Warunggunung bisa berjalan dengan normal.
“Kami berharap bisa segera ditindaklanjuti, kami ingin ada kepastian baik dari Camat, dinas terkait, hingga Bupati,” tegas Yudi.
Terpisah, Camat Warunggunung, Apip Saepudin, kepada wartawan menyebut secara normatif bahwa usulan BPD tersebut tengah dipelajarinya.
“Sedang dipelajari untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sekedar informasi, pengangkatan dan pemberhentian Kades sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. Peraturan ini cukup jelas mengatur tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kades, sebagai berikut Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Kades diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: (1) Berakhir masa jabatannya. (2)Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan. (3). Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa dan (4) Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (WDO)
Discussion about this post