Senin, 5 Juni 2023
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
No Result
View All Result
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
No Result
View All Result
BANTEN POS
No Result
View All Result

Oknum Kepala Desa di Lebak Viral Bermesraan Dengan Istri Kedua, Yuk Intip Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya

Senin, 13 Maret 2023
Oknum Kepala Desa di Lebak Viral Bermesraan Dengan Istri Kedua, Yuk Intip Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya

Gambar ilustrasi.

342
SHARES
5.7k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

SERANG, BANPOS – Beberapa waktu dekat ini, Kepala Desa (Kades) menjadi perbincangan publik yang ramai dibicarakan. Sebab, tak sedikit kasus yang menimpa aparatur desa mulai dari mulai Kades hingga perangkat desa di bawahnya.

Sejumlah kasus yang mencuat mulai dari korupsi dana desa, perselingkuhan hingga pembunuhan. Terbaru, oknum seorang Kades di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi perhatian publik usai video mesranya dengan istri keduanya viral di sosial media.

Sebenarnya, berapa sih besaran gaji seorang Kades? Berikut penjelasan besaran gaji Kades, Sekretaris Desa dan pegawai di desa.

Dikutip dari laman Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA

BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

Minta Pemberhentian Kades, BPD Warunggunung Layangkan Surat ke Bupati Lebak

Viral Video Mesra Oknum Kades dengan Istri Kedua, Ketua APDESI Lebak Minta Maaf

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memperhatikan kesejahteraan Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kades, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Atas pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Page 1 of 3
123Next
Tags: gaji Kadesgaji Kepala DesaKadesKepala DesaPP nomor 11PP Nomor 11 Tahun 2019tunjangan kades

Related Posts

BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan
HUKRIM

BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Kabupaten Serang Ditahan

23 Mei 2023
Minta Pemberhentian Kades, BPD Warunggunung Layangkan Surat ke Bupati Lebak
PERISTIWA

Minta Pemberhentian Kades, BPD Warunggunung Layangkan Surat ke Bupati Lebak

16 Maret 2023
Viral Video Mesra Oknum Kades dengan Istri Kedua, Ketua APDESI Lebak Minta Maaf
PERISTIWA

Viral Video Mesra Oknum Kades dengan Istri Kedua, Ketua APDESI Lebak Minta Maaf

13 Maret 2023
Viral Video Mesra Oknum Dinsos Lebak dengan Kades
PERISTIWA

Viral Video Mesra Oknum Dinsos Lebak dengan Kades

13 Maret 2023
Saat Sertijab Kades, 8 Perangkat Desa Mengundurkan Secara Serentak
PEMERINTAHAN

Saat Sertijab Kades, 8 Perangkat Desa Mengundurkan Secara Serentak

4 Februari 2020
Kades Terpilih Hasil Pilkades Lebak Akan Segera Dilantik
PEMERINTAHAN

Kades Terpilih Hasil Pilkades Lebak Akan Segera Dilantik

16 Desember 2019
Next Post
Viral Video Mesra Oknum Kades dengan Istri Kedua, Ketua APDESI Lebak Minta Maaf

Viral Video Mesra Oknum Kades dengan Istri Kedua, Ketua APDESI Lebak Minta Maaf

Jadi Mitra KUB Bank BJB, Bank Bengkulu Cetak Pertumbuhan Laba Bersih hingga 30 Persen

Jadi Mitra KUB Bank BJB, Bank Bengkulu Cetak Pertumbuhan Laba Bersih hingga 30 Persen

Discussion about this post

Popular Post

  • Samad ‘Seret’ Opar, Kasus Tipikor Samsat Malingping

    Samad ‘Seret’ Opar, Kasus Tipikor Samsat Malingping

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Talas Beneng Banten Diekspor Hingga Eropa  

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Direktur RSUD Malingping ‘Menghilang’, Insentif Pegawai Jadi Korban

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ini Nama Calon Rektor Untirta Hasil Voting Senat

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Victor Makalew, Dirut Perusahaan yang ‘Kadalin’ Anak BUMN Ditahan Kejati Banten

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
BANTEN POS

© 2020 BANPOS.CO

Navigate Site

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL

© 2020 BANPOS.CO