LEBAK, BANPOS – Karena dianggap sudah tidak melaksanakan tugas selaku Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Warunggunung, Kecamatan Warunggunung secara resmi melayangkan surat ke Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya perihal usulan pemberhentian Kades TB Yayat Soepriyatna. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah luar biasa beberapa waktu lalu.
Disebutkan bahwa surat dengan Nomor : 007/BPD-WRG/III/2023 ditandatangani seluruh anggota BPD yang berjumlah 9 orang ditujukan kepada Bupati Lebak tertanggal 10 Maret 2023. Dengan tembusan Kepala DPMD Lebak, Kabag Hukum dan Setda Lebak, Inspektorat, serta Camat, Kapolsek dan Danramil.
Ketua BPD Warunggunung, Yudi Sugiat, menyampaikan bahwa pemberhentian Kades sebagai tindak lanjut hasil musyawarah anggota BPD Warunggunung yang membahas tentang kinerja Kades tersebut. Dalam musyawarah, disebutkan bahwa Kades TB Yayat Soepriyatna dinilai sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kades selama 6 bulan berturut-turut sejak bulan September 2022.
“Kami sepakat melayangkan surat usulan pemberhentian Saudara TB Yayat Soepriyatna dari jabatannya sebagai Kepala Desa Warunggunung. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan telah 6 bulan berturut-turut berhalangan karena sakit permanen, dan sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Desa,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan usulan pemberhentian dikarenakan Kades Warunggunung menderita sakit stroke dan tidak bisa menjalankan tugas kewajibannya. Menurutnya, seluruh anggota BPD sebanyak 9 orang sudah sepakat yang ditandai dengan tanda tangan bersama.
“Beliau (TB Yayat) menderita stroke sejak beberapa bulan lalu. Kami sebagai BPD juga sudah pernah datang menjenguk dan memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” terangnya.
Yudi mengatakan, sejak Kades mengalami sakit, roda pemerintahan tidak bisa berjalan secara optimal. Kata dia, hal inilah yang mendasari usulan pemberhentian Kades Warunggunung.
“Pastinya sangat terkendala, roda pemerintahan di desa dan pelayanan kepada masyarakat. Kades, kan fungsinya bukan hanya tanda tangan, tapi banyak hal yang berkaitan dengan kebijakan, kontrol, serta perumusan kebijakan-kebijakan di desa,” jelasnya.
Discussion about this post