JAKARTA,BANPOS – Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga masih memiliki safe deposit box lain untuk menyimpan uang maupun barang berharga. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mencarinya.
“(Ada) tapi tidak dapat kami sampaikan ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
PPATK sebelumnya menemukan safe deposit box milik Rafael di Bank Mandiri. Brankas tersebut kemudian diamankan.
Pembukaan safe deposit box itu disaksikan Komisi Pem¬berantasan Korupsi (KPK). Di dalamnya terdapat valuta asing dan logam mulia. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 37 miliar.
PPATK kemudian menyerah¬kan laporannya kepada lembaga antirasuah untuk dijadikan bahan penyelidikan dugaan korupsi Rafael.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, safe deposit box milik Rafael bagian dari laporan hasil analisis PPATK. Data tersebut merupakan informasi intelijen keuangan, bukan bukti hukum.
“Sudah seharusnya langsung tindak lanjuti PPATK. Serahkan ke aparat penegak hukum, bukan sebagai bahan konsumsi di ruang publik,” kata Ali.
Dia menjelaskan, PPATK tidak berwenang melakukan blokir dan sita. Lantaran hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Sebagai lembaga, PPATK hanya memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi terkait safe deposit box milik Rafael yang tengah diselidiki KPK. “(Dihentikan) 5 hari, diperpanjang 15 hari,” jelasnya.
Setelah menerima laporan hasil analisa PPATK, KPK akan melakukan serangkaian proses klarifikasi. Baik itu kepada Ra¬fael maupun pihak-pihak terkait.
“Kami sedang bekerja, terma¬suk koordinasi dengan lembaga lain dalam rangka pengumpulan bahan keterangan, sehingga bisa mengungkap apakah ada indikasi pidana yang menjadi kewenangan KPK,” kata Ali.
Tapi, juru bicara berlatar jaksa ini tidak bisa menjelaskan lebih rinci sudah sejauh mana proses penyelidikannya. Dia berda¬lih hal itu bukan untuk dikon¬sumsi publik.
Ketika proses penyelidikan sudah naik ke tahap penyidi¬kan, KPK akan menyampaikan¬nya kepada masyarakat. Hal itu menurutnya adalah bentuk transparansi dan pertanggung¬jawaban kinerja lembaga.
“Itu bagian strategi dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus. Sejatinya demikianlah cara bekerjanya hukum. Se¬nyap, tak usah diobral-obral ke publik,” kata Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan turut menyaksikan ketika PPATK mengamankan safe deposit box Rafael.
Dia pun membeberkan isi dari safe deposit box Rafael. “Macam-macam (isinya) ada (dolar) Sing, USD, dan EUR (Euro). Juga LM (Logam Mulia),” ungkapnya.
Namun, Ghufron tidak menerangkan lebih lanjut soal nominal macam-macam mata uang asing dimaksud serta jumlah logam mulia. Dia hanya menekankan, KPK akan menin¬daklanjuti temuan dimaksud.
Ghufron menyampaikan, antara pihaknya dengan PPATK kerap berkoordinasi dalam men-dalami berbagai temuan. Salah satunya dalam hal mendalami transaksi Rafael.
“Setiap kerja PPATK yang berkaitan penelusuran pencucian yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, PPATK selalu berkoordinasi dengan KPK,” tutupnya.
Seperti diketahui, harta kekayaan Rafael tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat ka¬sus penganiayaan. Mario kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Rafael tercatat memiliki kekayaan yang besar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nilainya terpantau melonjak dari tahun ke tahun. Kenaikan tertinggi terjadi sepanjang 2013-2015. Yakni sebesar Rp 17,86 miliar.
Pada 25 Januari 2013, harta Rafael dilaporkan sebesar Rp21,45 miliar. Lalu melonjak menjadi sebesar Rp 39,34 miliar per 12 Oktober 2015.
Kenaikan harta yang signifi¬kan terjadi pula di sepanjang 2019-2020. Dalam kurun waktu setahun harta Rafael bertambah Rp 11,35 miliar. Dari sebesar Rp 44,27 miliar per 31 Desember 2019. Menjadi Rp 55,65 miliar per 31 Desember 2020.
Dalam laporan terakhir, harta Rafael kembali naik lagi sekitar Rp 450 juta, sehingga menjadi sebesar Rp 56,1 miliar. Demikian LHKPN per 31 De¬sember 2021 yang disetor ke KPK.(RMID)
Discussion about this post