Saat dikonfirmasi BANPOS, Kades Cikadu Aan Wiratman membenarkan bahwa upaya rotasi itu adalah bagian dari penyegaran pada kinerja para Prades.
“Iya benar. Dan itu bagian hak prerogatif Kades yang diatur dalam UU Desa No 19 Tahun 2015 dan Perbup No 19. Dan Perbup Lebak Bab 8 Pasal 18 disana lengkap dijelaskan. Selain itu juga kita punya penilaian peringkat terkait kinerja para Prades. Lagian sebelum ini saya sempat ketemu ibu Bupati dan berkoordinasi langsung dengan beliau dan beliau juga menyetujui. Jadi soal ini sebenarnya gak perlu mencuat ke luar, karena ini ranah desa yang sudah biasa terjadi untuk penyegaran agar semua Prades mampu mengemban tugas dalam ranah administrasi apapun, jadi mereka agar punya pengalaman dan tidak mentok di salah satu tugas saja,” jelas Aan.
Terpisah, Camat Cibeber Ade Kurnia juga membenarkan hal tersebut sebagai upaya penyegaran. Menurut Ade, bahwa yang namanya rotasi tugas itu adalah hal biasa dalam setiap instansi. “Oh iya itu benar. Itu hak prerogatif kepala desa, yang intinya bukan sesuatu yang melanggar aturan. Dan juga ini ada petunjuk dari DPMPD dalam suratnya Tanggal 28 Februari kemarin No 141 tentang petunjuk dan arahan tentang rotasi perangkat desa dan antar desa yang dikhususkan pada Desa Cikadu dan Gunungwangun,” kata Ade.
Adapun soal tudingan pemberian uang seperti yang disampaikan Tokmas Cikadu, pihaknya membantah keras soal itu. Kata dia, ini murni menyangkut hal administrasi desa dan tidak ada yang mencederai itu.
“Waduh itu tidak benar kang. Siapa yang mengatakan ini? Soal masalah jabatan dan rotasi Prades itu murni hak kepala desa. Dan apa yang kita lakukan ini sudah sejalan dalam aturan Perbup. Dan tidak ada itu yang namanya permainan yang berbau uang, apalagi Saya dituduh nerima uang, tidak benar itu,” paparnya.(WDO/PBN)
Discussion about this post