SERANG, BANPOS – Polda Banten menyerahkan bukti dan tersangka perkara pengoplosan beras bulog menjadi kemasan premium ke Kejati Banten. Polda Banten pun mengaku akan mengejar tersangka lainnya, dengan ancaman pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengatakan bahwa meskipun pihaknya telah menyerahkan perkara ke Kejati Banten, namun pengembangan penyidikan akan masih berlanjut.
“Alhamdulillah juga kita semua punya Kajati yang komunikatif, sehingga kendala seperti apapun cepat selesai dengan adanya komunikasi yang baik antara Kapolda dan Kajati serta penyidik dan penuntut umum,” ujarnya, Rabu (8/3).
Pengembangan tersebut menurutnya, akan mengarah pada Undang-undang Tipikor dan TPPU. Hal itu untuk menjerat tersangka yang lebih lebih tinggi, atau otak dari perkara tersebut.
“Kami mencoba dari penyidik untuk memformulasikan dengan menggunakan UU Tipikor. Makanya, dari pengembangan ada yang menggunakan Tipikor ada juga yang menggunakan perbuatan curang, termasuk TPPU,” tuturnya.
Menurut Rudy, pengenaan ancaman yang berbeda bagi tersangka lainnya itu, lantaran perkara pengoplosan beras ini menyangkut hajat hidup masyarakat secara luas. Sehingga, pihak yang harus bertanggungjawab pun akan diperluas.
“Kemungkinan kita juga akan memanggil juga sebagai saksi maupun mungkin status yang lain, pihak-pihak yang ada di Bulog, atau mungkin juga di Cipinang. Tapi ini masih dalam proses,” jelasnya.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kerja cepat dari Polda Banten, yang dapat melakukan tahap dua dalam kurun waktu singkat. Apalagi persoalan pangan menurutnya, merupakan prioritas nasional.
“Jujur saja, Presiden juga menaruh perhatian yang tinggi, karena kasus pangan beras ini menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Apalagi inflasi tinggi salah satunya adalah karena harga pangan,” terangnya.
Ia menuturkan, penegakkan hukum yang dilakukan memang harus berdampak positif bagi kehidupan masyarakat. Penegakkan hukum pada perkara ini pun, akan membantu perekonomian masyarakat kembali membaik.
Discussion about this post