“Yang masuk logika saya aja kang, harta-harta istri atau istilahnya orang lain, yang saya tidak punya, yang saya tidak beli, kenapa saya harus masukkan ke LHKPN saya. Itu berbicara prinsip ya, bukan aturan,” tuturnya.
“Cuma ternyata aturan mainnya, pasangan hidup harus kita masukkan. Dan di situ juga ada keterangannya kan. Jadi saya memang tidak punya apa-apa kang,” jelasnya.
Zulkarnaen mengaku bahwa selama pelaporan minus dan hanya Rp52 ribu tersebut, dirinya tidak pernah mendapatkan masalah. Meski demikian, pada pelaporan tahun 2022, ia sudah menambahkan harta kekayaan milik istrinya.
“Tahun ini sudah (diperbaiki laporannya). Saya sudah laporan. Tahun ini aturannya harta milik pasangan harus dimasukkan, nanti dijelaskan ini pendapatan dari mana, ini didapat dari mana,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran BANPOS selama ia berkewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK, Zulkarnaen selalu berada di posisi minus kekayaannya, dan tidak minus pada 2021.
Adapun dari tahun ke tahun sebagai berikut: Rp-140.000.000 pada tahun 2018, Rp-130.000.000 pada tahun 2019, Rp-68.881.163 pada tahun 2020 dan Rp52.148 pada tahun 2021.
Data pelaporan harta kekayaan Zulkarnaen kerap berada pada posisi minus lantaran Zulkarnaen memiliki utang yang selalu lebih besar dari harta kekayaannya.
Memulai karir sebagai pejabat yang berkewajiban melaporkan LHKPN pada tahun 2018, Zulkarnaen memiliki utang sebesar Rp140.000.000. Padahal, ia sama sekali tidak memiliki kekayaan alias nol.
Pada tahun 2021, berhasil melepaskan diri dari ‘jerat’ utang, karena pada laporan terakhir LHPKN miliknya itu, pos utang sudah berada di angka nol.
Sedangkan pada saat pelaporan, Zulkarnaen hanya mengantongi kas dan setara kas sebesar Rp52.148. (DZH)
Discussion about this post