Namun dengan bukti-bukti kepemilikan lahan yang lengkap dan sah secara hukum, serta dua putusan pengadilan sebelumnya yang mengabulkan pokok gugatan penggugat, pihak tergugat tetap ‘ngotot’ dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Dengan dari itu kami dari Aliansi Santri Bergerak dari sisi hukum menghormati hak tergugat, namun dari sisi substansi persoalan, memandang tindakan tergugat yang keukeuh menolak putusan pengadilan melalui upaya Kasasi meski dengan bukti-bukti yang lemah secara hukum adalah upaya yang janggal dan di duga kuat ada pihak-pihak yang sangat berkepentingan dalam kasus tersebut,” paparnya. (RUL)
Discussion about this post