JAKARTA, BANPOS – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen mengawal target pembangunan 53 smelter hingga tahun 2024.
Pembangunan fasilitas pengolahan mineral ini merupakan amanat dari Undang-Undang yang wajib ditaati dan dilaksanakan. Bahan mentah mineral diolah di dalam negeri untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.
“Ada proyek 7 smelter sudah diselesaikan di tahun 2022, yakni, PT Aneka Tambang di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, PT Vale Indonesia di Sulawesi Selatan, PT Wanatiara Persada di Maluku Utara, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, PT Weda Bay Nickel di Maluku, PT ANTAM (proyek P3FH) di Maluku Utara dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores di Kalimantan Selatan yang merupakan smelter besi menghasilkan sponge ferro alloy,” ujar Menteri ESDM ,Arifin Tasrif pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Program Kerja Kementerian ESDM Tahun 2023 di Jakarta, Senin (30/1).
Di tahun Kelinci air ini, Arifin menargetkan, akan ada tambahan 17 smelter untuk memenuhi kebutuhan pengolahan dalam negeri. “Kita targetkan ada 17 smelter lagi yang harus selesai,” imbuh Arifin.
Lebih lanjut Arifin menyampaikan, bahwa pada Juni 2023, Pemerintah akan melarang ekspor bauksit dalam bentuk ore (belum terproses), sehingga pengelolaan bauksit harus dilakukan di dalam negeri.
“Total kapasitas input bauksit tahun 2022 adalah 13,88 juta ton dan yang dimanfaatkan masih 4,3 juta ton per tahun, sementara kita masih mengimpor alumunium. Pembangunan smelting untuk memproses alumunium itu bisa diselesaikan sehingga dapat menyerap kapasitas input yang sudah kita miliki hingga 100% dan kita tidak melakukan impor alumunium lagi, bahkan kita bisa mengekspornya,” tegas Arifin.
Pernyataan yang sama dikatakan Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, M Idris Sihite yang juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.
Ia menyampaikan, bahwa sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membangun smelter dalam mengolah produksi mineralnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Yang kita pedomani adalah Undang-Undang No 3 Tahun 2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa per Juni tahun 2023 ini tidak diperbolehkan lagi melakukan ekspor dalam bentuk ore, jadi yang kita lakukan adalah melaksanakan ketentuan Undang-Undang yang melarang ekspor ore, wajib mengolahnya di dalam negeri,” tandasnya.(RMID)
Discussion about this post