“Jadi bukan hanya sekali, tersangka AN mengaku sebelumnya pernah mencuri hewan ternak dan kardus yang ada di atas mobil pickup. Tersangka mengaku mencuri karena untuk biaya membayar kontrakan rumah,” tutur Firman.
Diakhir Firman mengungkapkan pasal yang dikenakan kepada tersangka. “Akibat perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Firman. (Red)
Page 2 of 2
Discussion about this post