JAKARTA, BANPOS - Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menerima perwakilan kepala desa (kades) yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR, DPR, DPD, setelah sebelumnya mereka juga telah diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1). Peserta aksi mencapai 5 ribu kades dari berbagai wilayah Indonesia. Berbagai aspirasi yang disampaikan antara lain, revisi terbatas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode. Selain itu, juga revisi pada pasal 72 agar Dana Desa dikembalikan ke fungsi awal untuk menjaga keutuhan desa berdaulat. Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menerangkan bahwa revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR 2019-2024. Diharapkan revisi itu bisa segera masuk Prolegnas Prioritas 2023. “Dengan begitu, DPR dan Pemerintah bisa segera duduk bersama membahas usulan para kepala desa tersebut secara efektif dan efisien, agar tidak berlarut dan mengganggu stabilitas politik. Mengingat saat ini kita sudah memasuki tahun politik. Peran kepala desa dalam menstabilkan suhu politik sangat besar, sehingga status mereka juga sudah harus ada kejelasan," ujar Bamsoet, usai menerima para kepala desa, di Jakarta, Selasa (17/1). Para kepala desa yang hadir berasal dari Paguyuban Kepala Desa Reksa Praja Kabupaten Kebumen, salah satu Kabupaten daerah pemilihan (Dapil) Bamsoet. Antara lain, Tasrip, Kasimin, Aristanto, A Bahrun, Anam Lutfi, Imdad Durokhman, Sobirin, Daniati, Mutamimah Retno Utami, dan Aris Hargiantara. Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, para kepala desa juga menyampaikan aspirasi seputar pengelolaan dana desa yang tidak hanya bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran masyarakat desa melalui berbagai program pembangunan. Melainkan juga untuk kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Bamsoet menerangkan, Presiden Jokowi senantiasa peduli dengan kepala desa. Hal itu dibuktikan pada akhir tahun 2022, sesuai aspirasi dari para kepala desa, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. “Dengan demikian, pada tahun anggaran 2023 ini, pemerintah desa sudah bisa membelanjakan 3 persen dari dana desa untuk kebutuhan belanja operasional pemerintah desa. Ditindaklanjuti dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada bupati/walikota yang memiliki desa," jelas Bamsoet. Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, pemerintah melalui Kementerian Sosial harus bekerja sama dengan kepala desa dalam mengupdate data penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain sebagainya. Mengingat berdasarkan laporan dari para kepala desa, tidak jarang ditemui penerima berbagai bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran. "Karena itu, kepala desa seharusnya dilibatkan dan diberikan kewenangan oleh Kementerian Sosial untuk mengajukan daftar penerima bantuan sosial, termasuk juga menganulir jika ada penerima bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran. Karena pada dasarnya, kepala desa yang paling mengetahui kondisi masyarakat di desanya," terang Bamsoet. Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, para kepala desa juga mengusulkan agar selain bantuan langsung tunai, dalam memberikan bantuan sosial kepada warga, pemerintah juga bisa melakukannya melalui berbagai program seperti Bantuan Pangan Non-Tunai atau program Kartu Sembako sebagaimana yang pernah dilakukan beberapa tahun silam. Sehingga bisa menggerakan roda perekonomian desa, karena pengadaan pangannya dilakukan oleh berbagai unit usaha yang dimiliki warga desa setempat. "Atas berbagai pengabdian yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa, pemerintah perlu mengupayakan agar setelah mereka pensiun, BPJS Kesehatannya tetap dibayarkan oleh negara. Sehingga ketika pensiun di usia 60 tahun, mereka bisa tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai," pungkas Bamsoet.(RMID)<!--nextpage-->
Discussion about this post