Menurutnya, penutupan itu juga berdasarkan surat dari Walikota tentang penutupan kegiatan usaha peternakan yang lokasinya berada di di Kecamatan Walantaka. Sebab, berdasarkan RTRW Kota Serang, di wilayah Kecamatan Walantaka tidak diperbolehkan ada peternakan baik dari tata ruang maupun dari perizinan lainnya.
“Dengan dasar itu, Pemerintah Kota Serang pada hari ini menutup kegiatan usaha peternakan yang ada di Kelurahan Cigoong kemudian di Kelurahan Lebakwangi, kemudian Kelurahan Pabuaran dan di kelurahan pengampelan. Jadi ada 6 lokasi yang kita tutup pada kesempatan siang hari ini (kemarin, red),” tandasnya.
Terpisah, Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan perihal penutupan 6 peternakan ayam tersebut. Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa ada satu peternakan di Kelurahan Pasuluhan yang tidak bisa dilakukan penyegelan karena pihaknya belum mendapatkan jawaban dari pusat perihal permohonan pencabutan izin melalui OSS.
“Sementara yang menjadi protes warga itu dulu, kalau Pasuluhan itu ada yang dikeluarkan (izin) dari pusat, makanya itu akan dicabut dulu oleh kami. Kita mengajukan pencabutan dan belum ada jawaban, kalau 6 peternakan ayam ini sudah jelas-jelas melanggar aturan, karena tidak ada izin satu pun,” katanya. (MUF/AZM)
Discussion about this post