Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pekerjaan Lewat Tahun Anggaran Disorot, Pemberian Kesempatan Sesuai Aturan

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Januari 18, 2023
in HEADLINE
0
Ilustrasi Paket Proyek

Ilustrasi Paket Proyek

SERANG, BANPOS – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Bela Banten Bersatu menyoroti sejumlah proyek yang belum selesai dikerjakan. Proyek yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Banten 2022 itu masih menjalani proses pengerjaan meski sudah memasuki tahun 2023.

Hal itu disampaikan juru bicara Aliansi Bela Banten Bersatu, Mpep ketika berkunjung ke kantor redaksi BANPOS, Senin (16/1). Ia mengklaim mewakili Aliansi Bela BAnten bersatu yang terdiri dari delapan kelompok LSM.

Baca Juga

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

Adapun LSM yang tergabung dalam aliansi itu adalah Forum Keadilan Masyarakat Banten (FKMB), Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara (GERHAMTARA), LSM Putra Banten Investigasi (PBI), Poros Mahasiswa Banten (PMB), LSM Portal Rakyat Banten (PRB), LSM Jaringan Informasi Nusantara (JIN), LSM Bara Api dan LSM Palka.

Menurut Mpep, setidaknya ada empat pekerjaan yang dibiayai APBD 2022 namun hingga saat ini masih berjalan pekerjaannya. Keempat pekerjaan itu merupakan pekerjaan pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten.

“Keempat pekerjaan itu adalah pembangunan ruas jalan Tonjong – Banten Lama, Dukuh Kawung – Sempu, Cipanas – Warungbanten dan ruas Catang – Malanggah,” kata Mpep.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Mpep menyebutkan, pada dasarnya pekerjaan-pekerjaan itu sudah habis masa kontraknya. Namun, karena kurang profesionalnya pelaksana pekerjaan membuat pekerjaan itu tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan.

Atas dasar itu, Mpep mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki tidak selesainya pekerjaan itu. Karena menurut dia, tidak selesainya pekerjaan itu telah menyebabkan kerugian Negara.

“Ini jelas telah timbul kerugian Negara karena pekerjaan yang sudah dibayarkan tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena adanya keterlambatan itu,” pungkas Mpep.

Terpisah, Kepala DBMTR Provinsi Banten, Arlan Marjan menyatakan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai telah mendapatkan kesempatan penyelesaian pekerjaan. Pemberian kesempatan itu mengacu pada Perpress No 16 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres No 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 7.19 tentang Pemberian Kesempatan.

Arlan memaparkan, dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres nomor 12 tahun 2021, disebutkan dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberi kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dapat melampaui tahun anggaran,” kata Arlan mengutip perpres nomor 16 tahun 2018.

“Penyedia Jasa mengajukan permohonan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan pemberian denda sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga negara tidak dirugikan,” kata Arlan.

Pertimbangan pemberian kesempatan kepada para kontraktor, kata Arlan, justru dilakukan agar pekerjaan itu tidak mangkrak. Karena, bila dilakukan pemutusan kontrak, maka pekerjaan itu dipastikan akan mangkrak karena tidak bisa diteruskan dan baru bisa dilanjutkan setidaknya pada tahun anggaran berikutnya, atau setidaknya pada APBD perubahan.

“Pemberian kesempatan juga diberikan dengan keyakinan pekerjaan dapat diselesaikan sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”  kata Arlan.

Arlan mencontohkan, hal yang sama terjadi pada pekerjaan Jembatan Bogeg. Ketika itu DBMTR memberi kesempatan kepada pihak penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan meski telah melewati tahun anggaran. Penyebabnya, jika diputus kontrak maka pembangunan jembatan akan mangkrak, sementara material yang sudah terpasang bisa rusak karena pekerjaan dihentikan.

“Lagipula bila diputus kontrak, berarti kita harus memulai semua proses pembangunan dari awal lagi, mulai dari perencanaan, proses lelang dan lain-lainnya, sehingga pembangunan tidak berjalan efektif,” kata Arlan.(ENK)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Pelaku pencabulan berinisial FK diamankan di Polres Serang, Banten, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)
HUKRIM

Modus Tawarkan Jajanan Gratis, Pemuda Asal Ciruas Cabuli Anak di Bawah Umur

Juni 8, 2025
Yamaha Kembali Bikin Pusing Fabio Quartararo, Ancaman Hengkang Makin Nyata
OLAHRAGA

Yamaha Kembali Bikin Pusing Fabio Quartararo, Ancaman Hengkang Makin Nyata

Juni 8, 2025
IMOLA, ITALY - MAY 18: Valentino Rossi speaks to the media on the grid during the F1 Grand Prix of Emilia-Romagna at Autodromo Internazionale Enzo e Dino Ferrari on May 18, 2025 in Imola, Italy. (Photo by Kym Illman/Getty Images)
OLAHRAGA

Rossi Hadapi Dilema, Bakal Pertahankan Morbidelli atau Selamatkan Sang ‘Adik’?

Juni 8, 2025
Idul Adha 1446 H, BSI Tebar Hewan Kurban Hingga 15.272 Ekor
EKONOMI

Idul Adha 1446 H, BSI Tebar Hewan Kurban Hingga 15.272 Ekor

Juni 8, 2025
PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang
EKONOMI

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang

Juni 6, 2025
Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin
EKONOMI

Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin

Juni 6, 2025
Next Post
Polisi Diminta Dampingi Pelaksanaan Anggaran

Polisi Diminta Dampingi Pelaksanaan Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×