Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sambo Divonis Mati Semakin Diragukan

Ricky-Kuat Cuma Dituntut 8 Tahun

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Januari 17, 2023
in NASIONAL
0
Sambo Divonis Mati Semakin Diragukan

Baca Juga

Apakah Soeharto Bakal Jadi Pahlawan? Tergantung Istana..

Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

JAKARTA, BANPOS – Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan, kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua anak buah Ferdy Sambo itu, dengan 8 tahun penjara. Melihat ringannya tuntutan terhadap Ricky-Kuat, banyak yang meragukan Sambo bakal divonis mati.
Kemarin, Ricky dan Kuat menjalani sidang tuntutan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta. Sidang yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santosa ini, dimulai pukul 09.30 WIB.
Tuntutan untuk Kuat dibacakan lebih dulu oleh JPU secara bergantian. Awalnya, Kuat yang didampingi tim penasihat hukumnya, sempat mengenakan rompi tahanan. Namun, saat mendengarkan vonis tuntutan, Kuat melepas rompi tersebut. Sopir pribadi keluarga Sambo itu, hanya mengenakan kemeja putih lengan panjang serta celana bahan berwarna hitam.
Selama mendengarkan pembacaan tuntutan, Kuat lebih banyak murung. Kepalanya terus-terusan menunduk. Tak ada lagi tawa seperti sidang-sidang sebelumnya. Sampai pada akhirnya jaksa membacakan tuntutan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ucap jaksa.
Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat ialah berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu, jaksa menyebut Kuat juga tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berperilaku sopan dalam persidangan. “Terdakwa Kuat Ma’ruf juga belum pernah dihukum,” ungkap jaksa.
Meskipun hanya dituntut 8 tahun penjara, Kuat tetap saja lesu. Sesekali dia juga menyeka air matanya dengan kedua tangannya. Untuk menutupi kesedihan, Kuat mengenakan masker yang sebelumnya sempat dilepaskan saat memasuki ruang persidangan.
Barulah usai sidang ditutup, pria berbadan gempal itu, menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di meja samping. Beberapa pengacara mengerubungi Kuat sambil menepuk-nepuk punggungnya. Lagi-lagi, Kuat hanya tertunduk dan kembali mengusapkan tangannya ke matanya.
Keluar dari ruang sidang, Kuat bergegas memakai rompi tahanannya. Dia pun langsung pergi menjauhi ruangan dikawal oleh petugas kepolisian dan kejaksaan tanpa meninggalkan komentar apa pun.
Penampakan berbeda ditunjukkan Ricky Rizal. Meski sama-sama dituntut 8 tahun, dari awal sidang, ajudan Sambo itu, terlihat lebih tenang dan tidak banyak bergerak. Meski sesekali menghela napas panjang, Ricky lebih sering menatap ke depan dibandingkan menunduk.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana 8 tahun penjara,” beber jaksa.
Polisi yang sebelumnya berpangkat brigadir kepala itu, diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky. “Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.
Hal yang memberatkan Ricky ialah perbuatannya mengakibatkan Yosua meninggal dan duka bagi keluarga korban, serta berbelit-belit dalam memberi keterangan. Hal meringankan adalah Ricky punya anak masih kecil dan bimbingan ayah.
Sudah tepatkah tuntutan itu? Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar berpendapat, jaksa punya pandangan tersendiri soal peran masing-masing terdakwa saat membunuh Yosua. “RR dan KM berarti dianggap pihak yang tidak terlalu berperan dalam tindak pidana yang dilakukan, tukas Fickar.
Hampir sama seperti tersangka perintangan penyidikan alias obstruction of justice di kasus ini. “Keduanya hanya mengetahui tetapi tidak melaporkan. Dianggap bagian dari konspirasi penembakan,” sebut dia.
Namun, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai tuntutan tersebut menciderai rasa keadilan masyarakat. Mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian publik selama berbulan-bulan. “Seolah memperuncing permasalahan ke tengah publik,” kata Azmi.
Azmi menyebut tuntutan jaksa terhadap Ricky-Kuat tersebut bisa dikatakan keputusan kontroversial. Sebab, kata dia, pasal yang didakwakan adalah pembunuhan berencana. Hal ini harusnya jadi pertimbangan untuk mengajukan tuntutan yang maksimal. Apalagi, tidak ada hal yang meringankan ditunjukkan oleh kedua terdakwa sejak kasus ini muncul hingga bergulir ke persidangan.
“Selama persidangan, dia juga berbelit-belit dan manipulatif, sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi jaksa untuk meringankan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf,” ujar dia.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai tuntutan 8 tahun tersebut sejatinya menunjukkan keraguan dalam penjatuhan tuntutan. “Dan ada kemungkinan dia dihukum lebih ringan,” kata Sugeng.
Di dunia maya, banyak warganet yang juga menyampaikan kekecewaannya soal tuntutan 8 tahun penjara bagi Kuat dan Ricky. Netizen tidak bisa membayangkan, vonis apa yang akan diterima Sambo bila anak buahnya saja cuma 8 tahun. “Kuat 8 tahun, RR 8 tahun, Putri 15 tahun, Sambo 20 tahun. Remisi keringan dll jadinya cuma masuk bui 5 tahun sih,” cuit @nomorempat_. (RMID)

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang
EKONOMI

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang

Juni 6, 2025
Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin
EKONOMI

Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin

Juni 6, 2025
PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan
EKONOMI

PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan

Juni 6, 2025
Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 7, 2025
Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan
EKONOMI

Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan

Juni 5, 2025
100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi
POLITIK

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi

Juni 5, 2025
Next Post
Ten Hag Demen Daun Muda

Ten Hag Demen Daun Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×