Selasa, 7 Februari 2023
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
No Result
View All Result
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
No Result
View All Result
BANTEN POS
No Result
View All Result

97 Persen Pengaduan Pers Didominasi Media Online

Selasa, 17 Januari 2023
97 Persen Pengaduan Pers Didominasi Media Online
7
SHARES
110
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

SERANG, BANPOS – Pengaduan Pers yang masuk ke Dewan Pers sepanjang tahun 2022 mencapai 691 kasus. Jumlah tersebut meningkat sedikit dari tahun 2021 yang sebanyak 621, dan sebanyak 97 persen aduan yang masuk ke Dewan Pers tersebut terkait dengan sengketa pemberitaan, berasal dari media digital atau media online.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, dalam konferensi pers ‘Dewan Pers Menyapa’ pada Selasa (17/1).

Yadi menjelaskan, pihaknya menyoroti bahwa saat ini merupakan era disrupsi, sehingga media online merupakan media yang dapat dengan cepat menjangkau banyak orang, atau borderless. Bersasarkan jenis pelanggarannya, salah satunya adalah verifikasi.

“Berapa persen? Hampir 97 persen yang dilakukan oleh media online. Artinya apa? Artinya kita harus berbenah,” ujarnya.

BACA JUGA

No Content Available

Menurutnya, beberapa media yang dilaporkan adalah tidak melakukan verifikasi. Meskipun demikian, untuk tingkat penyelesaian kasus atau sengketa pada tahun 2022 mencapai sekitar 96 persen atau di atas 631 kasus yang sudah diselesaikan.

“Karena ilmu yang paling dalam dan harus dilakukan oleh pers adalah dalam setiap karyanya adalah verifikasi, verifikasi, dan verifikasi. Tapi untuk penyelesaian sengketa sudah sekitar 96 persen atau 631 kasus,” jelasnya.

Selain pelanggaran verifikasi, jenis pelanggaran media online kedua yang yang dilaporkan yaitu adanya berita yang sifatnya hoaks dan fitnah. Maka, Yadi menegaskan bahwa Dewan Pers tidak menganggap berita hoaks dan fitnah adalah karya pers.

“Itu justru adalah karya yang merusak pers. Jadi kami dari Komisi Pengaduan dan Dewan Pers menekankan kepada rekan-rekan semua, mengajak mari kita benahi konten kita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers,” terangnya.

Pada. kesempatan tersebut, Yadi menyampaikan bahwa Undang-undang (UU) Pers merupakan UU yang keberadaannya menjadi payung hukum bagi pers yang profesional, bukan pers yang hanya menumpang kemerdekaan pers. Tak hanya itu, ada juga karya jurnalistik yang dilaporkan dan diduga melanggar yaitu karya jurnalistik yang melakukan provokasi seksual.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dewan PersMedia onlinePengaduan Pers

Related Posts

No Content Available
Next Post
Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD Untuk Berobat Jalan

Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD Untuk Berobat Jalan

Bos Indodax Beberin Metode Ciamik Investasi Kripto

Bos Indodax Beberin Metode Ciamik Investasi Kripto

Discussion about this post

Popular Post

  • MPOJ Desak Pj Gubernur Segera Audit & Evaluasi Arena Berkuda Di Pulomas

    MPOJ Desak Pj Gubernur Segera Audit & Evaluasi Arena Berkuda Di Pulomas

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Tekan Angka Kecelakaan, Walikota Cilegon Resmikan Empat Palang Pintu Kereta

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pandeglang dan Lebak Bakal Disulap Jadi Kawasan Industri 

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Hadir di Kota Serang, Cafe Madre Boutique, Tawarkan Konsep Eropa Harga Lokal

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
BANTEN POS

© 2020 BANPOS.CO

Navigate Site

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL

© 2020 BANPOS.CO