CILEGON, BANPOS – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon karena masa penahanannya habis.
Meskipun sudah keluar dari Lapas Cilegon dan menghidup udara bebas namun Uteng wajib lapor minimal satu bulan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang.
Informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, Uteng bebas dari Lapas Kelas IIA Cilegon Kamis (12/1) sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian langsung berangkat ke Bapas Kelas II Serang dikawal petugas dan didampingi sejumlah anggota keluarga. Tujuan mendatangi Bapas Serang yaitu untuk menyelesaikan administrasi persyaratan kebebasannya.
Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Kelas II Serang Anton membenarkan informasi bebasnya mantan Kadishub Cilegon.
“Betul, betul beliau sudah diantarkan sama petugas dari Lapas Cilegon dan mengarah ke Bapas Serang,” kata Anton kepada BANPOS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/1).
Dikatakan Anton kedatangan Mantan Kadishub Cilegon ke Bapas Serang guna menyelesaikan proses administrasi dan yang lainnya. “Karena kan ada penginputan data dan segala sesuatunya,” ujarnya.
Diketahui kebebasan Uteng, merupakan Program Integrasi yaitu layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan. Adapun layanan yang diberikan yaitu Pembebasan Bersyarat. “Ini program bebas bersyarat, (Uteng) wajib lapor sebulan sekali ke Bapas,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Uteng resmi berstatus tersangka kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta oleh Kejari Cilegon, Kamis (19/8/2021) silam. Kemudian pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (5/1/2022) Uteng divonis hukuman penjara dua tahun.
Uteng dinilai bersalah sebagai PNS dan menjabat Kadishub Cilegon karena menerima suap sebagaimana melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Selain kurungan dua tahun, Uteng juga dikenakan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan. (LUK)
Discussion about this post