Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bebas Bersyarat, Mantan Kadishub Cilegon Wajib Lapor Tiap Bulan

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Januari 12, 2023
in HEADLINE, HUKRIM, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Bebas Bersyarat, Mantan Kadishub Cilegon Wajib Lapor Tiap Bulan

LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS Mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi saat digiring ke mobil tahanan Kejari Cilegon, Kamis (19/8/2023) silam.

CILEGON, BANPOS – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon karena masa penahanannya habis.

Meskipun sudah keluar dari Lapas Cilegon dan menghidup udara bebas namun Uteng wajib lapor minimal satu bulan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang.

Baca Juga

Damai dengan Korban, Kakek Pencuri HP Dibebaskan Polresta Bandara Soetta

Hati-hati, Ibu Rumah Tangga Mulai Jadi Target Sindikat Narkoba, Direkrut Jadi Kurir

Informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, Uteng bebas dari Lapas Kelas IIA Cilegon Kamis (12/1) sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian langsung berangkat ke Bapas Kelas II Serang dikawal petugas dan didampingi sejumlah anggota keluarga. Tujuan mendatangi Bapas Serang yaitu untuk menyelesaikan administrasi persyaratan kebebasannya.

Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Kelas II Serang Anton membenarkan informasi bebasnya mantan Kadishub Cilegon.

“Betul, betul beliau sudah diantarkan sama petugas dari Lapas Cilegon dan mengarah ke Bapas Serang,” kata Anton kepada BANPOS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/1).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dikatakan Anton kedatangan Mantan Kadishub Cilegon ke Bapas Serang guna menyelesaikan proses administrasi dan yang lainnya. “Karena kan ada penginputan data dan segala sesuatunya,” ujarnya.

Diketahui kebebasan Uteng, merupakan Program Integrasi yaitu layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan. Adapun layanan yang diberikan yaitu Pembebasan Bersyarat. “Ini program bebas bersyarat, (Uteng) wajib lapor sebulan sekali ke Bapas,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Uteng resmi berstatus tersangka kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta oleh Kejari Cilegon, Kamis (19/8/2021) silam. Kemudian pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (5/1/2022) Uteng divonis hukuman penjara dua tahun.

Uteng dinilai bersalah sebagai PNS dan menjabat Kadishub Cilegon karena menerima suap sebagaimana melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Selain kurungan dua tahun, Uteng juga dikenakan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan. (LUK)

Tags: Kadishub Kota CilegonPemkot CilegonUteng
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kantor Walikota Cilegon di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon di lahan milik Krakatau Steel. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Pinjam Pakai Tanpa Dasar Hukum, Status Aset Pemkot Cilegon Tak Jelas

Juni 10, 2025
Pemkot Cilegon Perkuat Digitalisasi dengan Super Apps Telkom
PEMERINTAHAN

Pemkot Cilegon Perkuat Digitalisasi dengan Super Apps Telkom

Mei 1, 2025
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik
PERISTIWA

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik

Maret 27, 2025
47 Bus Mudik Gratis Dilepas Walikota Robinsar, PT MFI Ikut Partisipasi
PEMERINTAHAN

47 Bus Mudik Gratis Dilepas Walikota Robinsar, PT MFI Ikut Partisipasi

Maret 26, 2025
Dishub Mulai Verifikasi Data Calon Pemudik Gratis di Kota Cilegon
PEMERINTAHAN

Dishub Mulai Verifikasi Data Calon Pemudik Gratis di Kota Cilegon

Maret 19, 2025
Pemkot Cilegon Wacanakan Bebas Sampah Tanpa Bergantung APBD
PERISTIWA

Pemkot Cilegon Wacanakan Bebas Sampah Tanpa Bergantung APBD

Maret 13, 2025
Next Post
Bea Cukai Merak Amankan Ratusan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Merak Amankan Ratusan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu