Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home INDEPTH

Sengketa Aset, Berlian Diburu Emas Dilepas

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Desember 30, 2022
in INDEPTH
0

SENGKETA aset antara Kota Serang dengan Kabupaten Serang masih belum terlihat ujungnya. Beberapa waktu belakangan, Pemkot Serang memang berupaya keras untuk bisa mendapatkan aset-aset Kabupaten Serang yang masih belum jua diserahkan. Namun ibarat melepaskan emas saat berburu berlian, Pemkot Serang seolah lupa dengan permasalahan aset yang tengah dialami saat ini.

 

Baca Juga

Realisasi Pembangunan Minim, Helldy-Sanuji Punya Waktu Sempit

Cilegon Semakin Dewasa Semakin Berkembang

Salah satu aset yang tengah bermasalah adalah kantor Dindikbud Kota Serang. Kantor tersebut memang sejak 2019 digugat oleh Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Barat. Pada gugatan pertama dengan nomor 99/Pdt.G/2019/PN Srg yang diregister pada 13 September 2019, Pemkot Serang berhasil memenangkan gugatan tersebut. Majelis Hakim menilai bahwa gugatan Puskud Jawa Barat selaku penggugat, niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima. Akan tetapi, BANPOS tidak berhasil menemukan salinan putusan itu.

Puskud Jawa Barat tidak putus asa. Pada 16 Februari 2021, mereka kembali mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor register 23/Pdt.G/2021/PN Srg. Mereka menggugat tanah dan bangunan seluas 1.600 m2 yang terletak di Jl. Kiajurum no.30, Kelurahan Cipocok Jaya RT 10 RW 06 Kecamatan Cipocok Jaya, dengan bukti kepemilikan surat leter C No.566 dan No SPP 346.73.030.009.0052.0.

Dalam gugatan kedua itu, Pemkot Serang kalah. Majelis Hakim dalam amar putusannya, menyatakan bahwa Puskud Jawa Barat merupakan pemilik sah aset yang saat ini digunakan sebagai kantor Dindikbud Kota Serang. Pemkot Serang selaku tergugat, dan pihak-pihak turut tergugat lainnya, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai dan mempergunakan aset itu tanpa izin penguasa dan kuasa hukumnya.

Pemkot Serang, dalam hal ini Dindikbud Kota Serang, dihukum untuk menyerahkan, mengosongkan dan meninggalkan lokasi tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor Dindikbud Kota Serang itu. Selain itu, Pemkot Serang harus menghapus pencatatan kantor Dindikbud Kota Serang, dalam pencatatan administrasi aset milik Pemkot Serang.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Page 1 of 5
12...5Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang
HUKRIM

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Mei 20, 2025
Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi
HEADLINE

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Mei 19, 2025
Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z
EKONOMI

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Mei 19, 2025
Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah
OPINI

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Mei 17, 2025
Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

Mei 17, 2025
PEMERINTAHAN

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

Mei 17, 2025
Next Post

Taman Cicido Cisoka Suguhkan Wahana Edukasi Dengan Tiket Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×