Pada Kamis 12 Mei 2022, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal (Purn) Muhamad Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo melantik Al Muktabar menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat. Pelantikan Al ini menjadikannya sebagai pemimpin masa transisi.
Namun, beberapa catatan dilontarkan oleh masyarakat sipil, mulai dari masih belum maksimalnya upaya Pemprov dalam mencapai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi acuan pelaksanaan program pembangunan, hingga masalah komunikasi yang terkesan seperti “pemadam kebakaran”. Kinerja kepemimpinan transisi saat ini belum teruji.
DIrektur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Publik (ALLIP) Uday Suhada
dihubungi melalui pesan tertulisnya, Kamis (29/1) menilai pemerintahan dibawah Pj Gubernur Banten Al Muktabar masih belum membawa dampak kearah positif. Salah satunya adalah reformasi birokrasi .
“Hasil kajian mendalam menunjukkan bahwa istilah reformasi birokrasi selama ini hanyalah sebatas lips service. Hal yang secara kasat mata hingga saat ini adalah masih dikosongkannya pejabat definitif di 6 SKPD,” katanya.
Ke-enam SKPD atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Biro Umum, Kadis Kominfo, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Ekbang dan Kadis Pertambangan.
“Ini menunjukkan bahwa sistem perkaderan tidak berjalan dengan baik. Sebab disadari atau tidak, akan berpengaruh kepada jenjang karir ASN yang potensial di eselon III, IV dan staf dengan kompetensi bagus menjadi mandek,” katanya.
Apalagi ada 400 lebih jabatan struktural kini sudah fungsional, baik eselon IV maupun III. Sedangkan penempatan seorang kepala SKPD definitif untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) di SKPD yang kosong bukanlah solusi. Sebab, jangankan menjalankan tugas di dua SKPD, di satu SKPD yang ia pimpin pun, belum tentu berjalan maksimal.
“Hal ini dipastikan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik,” katanya.
Discussion about this post