JAKARTA, BANPOS – Pemerintah menyemprot perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta, yang berkoar-koar di media terkait kekhawatiran mereka terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada Selasa (6/12). Perwakilan PBB dinilai melupakan tata hubungan internasional dalam diplomasi.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah menuturkan, pemang¬gilan perwakilan PBB telah dilakukan kemarin pagi. Kata dia, pemanggilan itu merupakan bagian hubungan diplomasi.
“Ada baiknya perwakilan asing untuk tidak terburu-buru menyimpulkan (soal KUHP) dan menyampaikan pendapat dengan jalur diplomasi,” ujar Faizasyah, kepada awak media di Kantor Kemlu, Jakarta, kemarin.
Eks Duta Besar (Dubes) RI untuk Kanada itu menambahkan, pihaknya selalu terbuka dengan para perwakilan asing yang ingin menyampaikan pendapat. Karena menurutnya, itu merupakan adab diplomatik. “Kami mem¬buka kesempatan yang lebar,” tegasnya, tanpa menyebut nama perwakilan tersebut.
Menurut Faizasyah, selayaknya dalam komunikasi diplomatik, pendekatan yang dipakai tidak menggunakan media sebagai alat untuk me¬nyampaikan satu hal yang belum diklarifikasi.
“Dengan begitu, ada norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan per¬wakilan asing di suatu negara,” imbuh Direktur Jenderal In-formasi dan Diplomasi Publik (Dirjen IDP) Kemlu itu.
Kendati demikian, dia tidak merinci hal yang dibahas dalam pertemuan itu, agar pihak yang dipanggil bisa menyampaikan pandangan dan memberikan penjelasan.
Terkait kekhawatiran perwakilan PBB juga, pada kesempatan itu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wa¬menkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, organisasi tersebut telah mengirimkan surat ke DPR. Surat itu diterima Komisi III DPRpada 25 November 2022.
“Ketika surat itu diterima, Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP sudah menda¬pat persetujuan tingkat pertama sehari sebelumnya. Jadi sudah terlambat,” jelas pria yang akrab disapa Eddy itu.
Dalam surat itu, lanjunya, PBB menawarkan bantuan. Terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebe¬basan berekspresi dan persoalan HAM. Namun, Pemerintah dan DPR sudah sepakat. Apalagi, persetujuan tingkat pertama su¬dah dilakukan. Terkait hal yang jadi perhatian PBB, pihaknya sudah menerima berbagai masu¬kan dari masyarakat.
Discussion about this post