PANDEGLANG, BANPOS – Satreskrim Polres Pandeglang memastikan dugaan kasus pencabulan yang menyeret oknum anggota DPRD Pandeglang inisial Y akan terus berlanjut dan bahkan saat ini memasuki babak baru.
Saat ini kasusnya sudah mulai dengan masuknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.
Selain itu pihak Satreskrim Polres Pandeglang juga sudah melakukan cek ulang olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman terduga oknum anggota dewan Y.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, dipastikan dugaan kasus dugaan pencabulan tersebut sudah memenuhi unsur, sehingga terduga anggota dewan Y dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya sudah membuat draf dan bahkan sudah dikirimkan kepada saksi ahli forensik.
“Kita tadi sudah mengirimkan draf pertanyaan untuk saksi ahli forensik, intinya terkait hasil visum yang kemarin,” kata AKP Shilton kepada wartawan, Rabu (30/11).
Dijelaskannya, jika tidak ada halangan, pemeriksaan terhadap saksi ahli akan dilakukan pada hari Kamis (hari ini, red).
“Kalau tidak meleset, mudah-mudahan besok (Kamis) itu untuk ahli sudah bisa kita minta keterangan,” ujarnya.
Ditegaskannya, usai pemeriksaan saksi ahli tersebut, pihaknya akan langsung melangkah dengan menetapkan oknum anggota dewan Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan.
“Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita penetapan tersangka, baru nanti Y kita panggilan sebagai tersangka,” katanya.
Shilton menambahkan, unsur untuk menetapkan oknum anggota dewan Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan itu sangat kuat memenuhi unsur.
“Kita sudah kuat banget, karena dengan alat bukti petunjuk, terus bukti visum dan lain-lain, kita sudah yakin untuk menetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Kendati demikian, lanjut Shilton, pihaknya juga akan menambahkan juga ahli pidana. Namun hal tersebut akan dilakukan jika kurang meyakinkan.
“Walaupun misalkan kurang yakin, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk ahli pidana. Tapi, sejauh ini sepertinya sudah cukup karena kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan. Tetap akan kita agendakan untuk ahli pidana,” ujarnya.
Shilton juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi tambahan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Hari ini (Rabu) kita juga melangkah kepada pemeriksaan kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kalau tadi pagi itu kegiatan kami sudah cek TKP, mengirim SPDP ke pihak keluarganya Y,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, menyikapi dugaan kasus pencabulan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, yang saat ini tengah ditangani Polres Pandeglang, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK-PMII) STAIBANA Menes-Pandeglang, melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor DPRD Pandeglang, Selasa (29/11).
Dalam aksinya mahasiswa mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus tersebut dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pandeglang agar bersikap tegas menindak oknum anggota dewan Y.
Selain itu, mahasiswa juga melakukan saki teatrikal memperagakan kronologis yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan Y. Dalam aksi teatrikal tersebut, mahasiswa memerankan oknum anggota dewan Y dimasukan ke dalam kurung ayam sebagai simbol agar Y dipenjara sambil berteriak secara serentak “Dewan Ko Cabul, Malu Dong Sama Rakyat”.(dhe/pbn)
Discussion about this post