JAKARTA, BANPOS – Kasus obat sirup yang diduga tercemar EG/DEG (Etilen Glikol/Dietilen Glikol) berbuntut panjang. BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN Jakarta karena dianggap berbohong.
Akun @pandemictalks mengungkap pernyataan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing, yang menyebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pembohongan publik. BPOM disebut tidak menguji obat sirup secara menyeluruh.
Selain itu, BPOM dianggap tidak melakukan kewajiban hukumnya, yaitu mengawasi peredaran obat sirup dengan baik. BPOM juga disebut telah melang¬gar asas kecermatan dan keterbukaan yang disebabkan karena penyampaian informasi yang berubah-ubah.
“Berdasarkan petitumnya (tuntu¬tan), Komunitas Konsumen Indonesia mengharapkan majelis hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) menya¬takan BPOM telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan, meminta menghukum BPOM dengan memberikan perintah untuk melakukan pengujian seluruh obat yang memiliki izin edar, serta meminta maaf pada konsumen dan masyarakat Indonesia,” ungkap @pandemictalks.
Akun @irmalutfy mendukung gugatan yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia. “Sudah jatuh korban baru kerja. Aneh,” katanya.
Akun @widyayuliarti setuju dilakukan gugatan terhadap BPOM. Dia heran, keteledoran atas kandungan sirup dari produsen yang dijual bebas berlangsung bertahun-tahun.
“Kami sebagai masyarakat awam manalah tahu urusan kandungan yang ada di sirup itu apa saja. Kalau seperti ini harus percaya siapa lagi,” tanyanya.
“Kawal terus prosesnya. Jangan sampe ditenggelamkan kasusnya atau dihentikan karena ada intervensi dari pihak-pihak lain,” ujar @saint.christopher.
Akun @anisyae mengatakan, produsen obat sirup juga tetap salah. Tapi, BPOM juga wajib turut bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengawasan yang me¬mang menjadi tugas pokoknya.
“(Kalau memang punya empati ter¬hadap korban anak-anak dan ada hati nuraninya), ditunggu maaf dan segala bentuk tanggung jawabnya BPOM,” katanya.
Discussion about this post