SERANG, BANPOS – Pemprov Banten akhirnya menyampaikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK kepada DPRD, setelah sebelumnya sempat ditolak dua kali oleh lembaga legislatif tersebut.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar usai acara rapat paripurna penyerahan Raperda SOTK di DPRD Banten, Selasa (15/11) mengatakan, perubahan atas SOTK pemprov perlu dilakukan guna memenuhi dan menjalankan aturan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
“Kita usulkan SOTK provinsi yang memang Perda tahun 2016, dan oleh karenanya saat ini kita lakukan penyesuaian atas regulasi yang berkembang,” katanya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor nomor 18 tahun 2016 tentang SOTK yang dimiliki oleh pemprov saat ini harus dilakukan perubahan. “Pembahasan nya bersama dengan dewan, dan Pembahasan itu nanti yang akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Disinggung mengenai adanya perubahan jabatan dari struktural ke fungsional dikatakan Al Muktabar, hal tersebut tidak berdampak pada raperda yang telah diusulkan. “Semuanya sama saja, baik itu fungsional atau struktural” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Raperda usul gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau perampingan SOTK yang pada akhir Juli lalu sempat ditolak oleh DPRD lantaran Naskah Akademik (NA) belum matang, akhirnya dapat diterima, akan tetapi banyak syarat.
Raperda perampingan SOTK yang rencananya akan menjadi Perda Nomor 1 tahun 2022 ini, pada pembahasan kedua, tanggal 11 Agustus antara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD dengan Pemprov Banten, akhirnya dapat dipertimbangkan dan dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Namun pemprov harus melakukan enam hal. Pertama, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah digunakan sebagai dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah. Kedua, perlu ada pembahasan lebih mendalam terhadap penggabungan dan penambahan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Ketiga, perlu ada pembahasan lebih mendasar terhadap pemetaan sumber daya manusia (SDM) dan pola karir. Kemudian, yang keempat, perlu melakukan perbandingan dengan daerah atau provinsi lain dalam melakukan reorganisasi. Kelima, perlu dilakukan analisa kelayakan dari aspek sosial, politik, administrasi, teknis dan ekonomi. Dan terakhir, atau ke-enam, perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas daerah dalam merealisasikan target rencana pembangunan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Banten, Yudi Prabowo dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan adanya beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemprov, jika Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau perampingan SOTK ditindaklanjuti, sampai ke Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Pembahasan pertama tanggal 30 Juni, ada beberapa catatan yang harus dilengkapi oleh Pemprov Banten. Kemudian tanggal 11 Agustus kemarin, kita bahas lagi. Hasilnya adalah, Raperda itu ditindaklanjuti untuk pembahasan, tapi memang perlu diperdalam lagi, karena perubahan organisasi. Itu munculkan akibat ada sebab akibat,” katanya.
Apalagi kata dia, dengan adanya perampingan SOTK ini, diharapkan pada nantinya tidak ada yang dilanggar.(RUS/PBN)
Discussion about this post