INDONESIA, BANPOS – Di era digital seperti sekarang, kartu kredit menjadi alat pembayaran yang telah dikenal luas dan tak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Hal ini tentu tak terlepas dari beragam keunggulan yang ditawarkan kepada para penggunanya saat melakukan transaksi.
Tak hanya praktis, pemakaian kartu kredit secara bijak juga dapat membawa berbagai kemudahan dan manfaat tambahan. “Bagi Anda penyuka otomotif, khususnya mobil, kartu kredit juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana pembayaran yang menunjang hobi,” ucap Direktur Community Financial Services PT Bank Maybank Indonesia Tbk Steffano Ridwan, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (7/11).
Steffano lalu menjelaskan cara agar kartu kredit dapat memberi fungsi maksimal untuk hobi, seperti apa saja sih yang perlu diperhatikan saat memilih kartu kredit yang tepat. Berikut empat langkahnya.
Pertama, perhatikan biaya tambahan kartu kredit. Seiring dengan banyaknya fasilitas yang diberikan, kartu kredit juga diiringi dengan biaya-biaya, salah satunya adalah biaya tahunan. “Ini merupakan biaya yang lazim yang diberlakukan ke dalam tagihan pertama pemilik kartu kredit, dan akan dibebankan kembali pada tahun-tahun berikutnya,” terangnya.
Dia melanjutkan, bagi penggemar mobil, serta tingginya biaya perawatan maupun service, tentu menjadi perhatian penting dalam menekuni hobi otomotif ini.
Sebagai alternatif, pilihlah kartu kredit dengan fasilitas bebas iuran tahunan di tahun pertama bagi pemegang kartu kredit baru, serta bebas iuran tahunan di tahun-tahun berikutnya lewat program yang telah ditentukan. “Dengan begini, Anda bisa lebih memaksimalkan fungsi kartu kredit dan menggunakannya secara lebih nyaman,” imbuhnya.
Kedua, cermati program yang ditawarkan. Seperti yang telah banyak diketahui, penawaran program dengan potongan harga atau diskon merupakan salah satu daya tarik utama dalam pemilihan kartu kredit. Khusus bagi penggemar mobil, adanya potongan harga tentu akan menjadi keuntungan yang sangat menunjang hobi.
Discussion about this post