CILEGON, BANPOS – Kasus hukum yang melibatkan PT Mitsubishi Chemical Pet Film Indonesia (PT MFI) dengan Karang Taruna Tunas Mekar Gerem berakhir damai. Kedepannya PT MFI berkomitmen sinergitas dengan warga Gerem.
Kuasa Hukum PT MFI Asep Abdullah Busro mengatakan, pada tahun 2021 PT MC PET Film Indonesia (PT MFI) melakukan perluasan dan peningkatan nilai investasinya di Kota Cilegon dengan membangun pabrik baru dan melakukan proses rekrutmen karyawan baru.
Kemudian, pada 3 November 2021, berlokasi didepan gerbang pintu masuk PT MFI terdapat peristiwa unjuk rasa yang dilakukan oleh pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem, yang menuntut PT MFI agar dalam proses rekrutmen karyawannya dapat merekrut warga masyarakat dari Kelurahan Gerem.
“Namun dalam proses penyampaian unjuk rasa tersebut pihak Karang Taruna telah menyampaikan pernyataan kepada media dan publik yang menuduh bahwa PT MFI selama ini tidak merekrut atau menerima tenaga kerja warga masyarakat dari Kelurahan Gerem Kota Cilegon,” kata Asep saat Press Conference di Kantor PT MFI, Rabu (2/11).
Kemudian dikatakan Asep, pada saat unjuk rasa, terdapat beberapa anggota Karang Taruna yang melakukan perbuatan menghalang-halangi masuknya kendaraan bus jemputan karyawan yang hendak memasuki lokasi perusahaan dan mengusir kendaraan bus itu agar keluar dari lokasi.
“Perbuatan pihak Karang Taruna Gerem dalam peristiwa tersebut telah beredar di media cetak maupun media elektronik, sehingga berakibat merugikan dan mencemarkan nama baik PT MFI baik secara moril maupun materiil karena faktanya PT MFI telah merekrut karyawan yang berasal dari warga masyarakat Kelurahan Gerem dan tidak masuknya kendaraan bus karyawan berakibat mengganggu operasional pabrik dan menimbulkan keraguan akan jaminan keamanan dan perlindungan hukum atas perluasan investasi yang sedang berjalan,” tuturnya.
Menurut Asep, pihak PT MFI melalui Kuasa Hukumnya kemudian melakukan tindakan hukum dalam bentuk pelaporan hukum terhadap para pelaku dari Pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem di Satreskrim Polres Cilegon. Tujuan pelaporan meminta jaminan perlindungan hukum atas perluasan investasinya, memulihkan nama baik perusahaan yang telah tercemar di media dan masyarakat serta agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memastikan peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
Discussion about this post