Untuk diketahui, sengketa lahan Balai Pemulihan dan Pelindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Lebak yang di klaim antara Pemprov Banten dengan pengembang perumahan, A Dimyati telah didaftarkan oleh A Dimyati ke PN Rangkasbitung, Lebak sejak tanggal 24 Januari lalu.
Dalam perkara nomor 3/Pdt.G/2022/PN Rkb, A Dimyati mengajukan gugatan perdata dan menunjuk Jimi Siregar sebagai kuasa hukumnya. Selain Pemprov Banten sebagai tergugat, BPN Lebak, menjadi turut tergugat.
Sementara dalam petitum primair yang disampaikan penggugat, A Dimyati, meminta majelis hakim pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Pemprov Banten).
Alasanya, lahan yang dimilikinya seluas 5. 050 meter persegi (di klaim Pemprov Banten 6.500 meter persegi) telah memiliki legalitas, sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2827/Rangkasbitung Timur, dan diterbitkan oleh BPN Lebak pada tanggal 21 Oktober tahun 2021.
Sedangkan sertifikat yang dimiliki Pemprov Banten, Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7 tahun 1992 atas nama Departemen Sosial Cq, Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Adapun letak lahan yang diklaim oleh A Dimyati yakni, di Blok Melangbong/Cibungur Pasir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan jalan Des, sebelah timur berbatasan dengan jalan Desa, sebelah selatan berbatasan dengan tanah H Hasanudin Moch Irsyad, dan sebelah barat berbatasan dengan tanah H Haeriah. (RUS/AZM)
Discussion about this post