“Kalau secara langsung (ke masyarakat) tidak, tapi kalau secara tidak langsung bahkan relawan-relawan dari Kota Serang meluncur ke sana (Lebak). Sebagai bentuk kemanusiaan menerjunkan relawan ke lokasi bencana daerah Lebak,” katanya.
Meskipun demikian, BPBD Kota Serang sendiri tidak mengirimkan personel ke Kabupaten Lebak, karena harus bersiap siaga di wilayah Kota Serang terlebih dahulu. Mengingat masih adanya trauma masyarakat dan status kebencanaan di Kota Serang sendiri.
“Kalau dari BPBD Kota Serang belum mengirimkan, karena kita siap siaga di wilayah kita dulu. Kasusnya kan kalau trauma, dari Walikota hingga warga merasa trauma, maka BPBD Kota Serang stay dulu di wilayah kota Serang,” tuturnya.
Sementara, di masa curah hujan tinggi ini, BPBD setiap saat melakukan monitoring ke lapangan guna memastikan di wilayah Kota Serang ada atau tidak bencana saat hujan. Tak hanya itu, BPBD Kota Serang juga melakukan imbauan secara terus menerus agar warga lebih memperhatikan dan menjaga lingkungannya, terlebih warga yang tinggalnya berdekatan dengan irigasi dan saluran air lainnya.
“Itu sudah kewajiban kita selalu melakukan monitoring ke warga setiap saat. Kami pun mengimbau kepada warga agar menjaga lingkungan, apabila di lingkungan rumahnya ada kali irigasi atau selokan, diimbau untuk gotong royong, bersih-bersih,” tandasnya.
Terpisah, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, mengaku pihak Pemprov Banten hadir secara menyeluruh di wilayah bencana yang sudah ditetapkan status darurat, seperti yang baru saja dilakukan oleh Bupati Lebak. Sebelumnya, ia telah menugaskan Kepala BPBD Provinsi Banten untuk melakukan monitoring dan penanganan di lokasi banjir Kabupaten Lebak setelah sebelumnya mendapatkan banyak laporan.
“Pertama saya banyak mendapatkan laporan, saya sudah menugaskan kepala BPBD ke sana (Lebak). Terus Dinas PUPR, Dinas Perkim untuk melakukan penanganan apa saja yang bisa kita lakukan,” ujarnya, Kamis (13/10).
Berdasarkan informasi yang didapat olehnya, Bupati Lebak telah menetapkan status darurat, dan pihaknya akan melihat aspek regulasi status darurat itu seperti apa yang bisa Pemprov lakukan bersama. Yang jelas, kata Al, apabila kabupaten kota menyatakan status darurat, maka Pemprov hadir secara menyeluruh di lokasi bencana tersebut.
Discussion about this post