LEBAK, BANPOS – Terkait temuan tunggakan pajak dari ratusan alat berat transportasi jenis tronton, Masyarakat Transparansi Kebijakan (Matrik) Banten mengungkap ada ratusan unit truk tronton yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten diketahui menunggak pajak. Total tagihan mereka mencapai Rp1,8 miliar.
Direktur Eksekutif Matrik Banten, Andi Suardi dalam rilis yang diterima BANPOS mengungkapkan, sebanyak 477 unit truk tronton yang menunggak pajak itu meliputi milik 70 perusahaan dan 225 perorangan, dengan nilai tunggakan bervariatif.
“Ini berdasarkan data yang kami terima dari Bapenda Banten, terhitung hingga September 2022, truk tronton milik 70 perusahaan itu jumlahnya 171 unit dan milik perorangan 306 unit, totalnya 477 unit,” kata Andi Suardi.
Menurut Andi, hingga saat ini 477 unit truk tronton yang menunggak pajak itu masih aktif beroperasi di beberapa wilayah di Provinsi Banten. “Sebagian banyak merupakan truk pengangkut hasil pertambangan, seperti batu kali, batu bara dan pasir,” terangnya.
Atas kondisi tersebut, Andi mendesak kepada Bapenda Banten dan OPD Samsat jajaran agar segera melakukan razia gabungan secara berkala.
Karenanya, kata Direktur Matrik Banten ini, pihaknya meminta kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Bapenda dan seluruh Kepala UPT Samsat se-Banten.
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pj Gubernur Banten. Jangan sampai pemerintah kalah oleh pengusaha,” paparnya.(WDO/PBN)
Discussion about this post