“Mungkin saja jukir dan koordinator di lapangan, bisa saja dia 70 (persen) mungkin. Karena kasihan masyarakat yang kerja, bangun pagi, gak dikasih apa-apa, untuk pemasukan PAD. (Untuk aturan bagi hasil hanya) sistem target yang ditetapkan dari Dishub. Karena pada dasarnya jukir tidak digaji,” katanya. (MUF/DZH/PBN)
Tulisan ini merupakan hasil liputan kolaborasi yang dilakukan oleh sejumlah media lokal dan nasional yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi Banten (KJI Banten) diantaranya Kompas.com, Detik.com, BantenNews.co.id, IDN Times, Banten Pos, Banten Raya, Kabar Banten dan Tribun Banten. Kemudian Banten Pos melakukan pendalaman untuk mendapatkan informasi secara lengkap kepada pihak-pihak terkait.