Ia mengatakan, dirinya memang jarang memegang karcis parkir yang disediakan oleh Dishub Kota Serang. Alasannya, karcis tersebut biasanya hanya digunakan oleh pengendara mobil angkutan barang, guna membuat laporan perjalanan tugas.
“Karcis parkir ada yang megang, ada yang enggak. Karena masalahnya biasanya karcis parkir itu hanya diperuntukkan untuk mobil-mobil, mobil barang untuk laporan ke kantor-kantor,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga mengakui bahwa dirinya tidak diberitahu oleh Dishub terkait dengan aturan tarif parkir, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Dia hanya mengetahui bahwa tarif untuk parkir sebesar Rp2 ribu.
“Kalau tarif normal Rp2 ribu, cuma saya gak pernah matok, mau dikasih berapa aja enggak apa-apa. Di SK tu enggak tertera sih, (dari Dishub) enggak ditentuin (tarifnya),” ucap dia.
Berdasarkan Perda Kota Serang nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, diketahui bahwa Pemkot Serang menetapkan besaran retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1 ribu, dan kendaraan roda empat sebesar Rp2 ribu.
E-Paper BANPOS Terbaru
Selain ketidakpastian penarikan besaran retribusi parkir TJU oleh jukir, penentuan bagi hasil bagi para jukir dan koordinator parkir pun tidak pasti. Pasalnya, tidak ada aturan yang jelas mengenai pembagian hasil parkir. Ada yang menyebut pembagian untuk jukir hanya jika telah memenuhi target, ada yang menyebut jika pembagian sesuai dengan persentase pendapatan parkir.
Kepala Dishub Kota Serang, Heri Hadi, mengatakan bahwa untuk pembagian hasil parkir, para jukir dan koordinator parkir akan mendapatkan bagian apabila target yang telah ditetapkan oleh pihaknya telah tercapai.
“Juru parkir itu tidak digaji oleh kami, hanya dibekali target oleh kami, target perbulan. Jadi ada yang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta, sesuai dengan potensinya lah. Target total kita berapa. Misalkan dalam satu hari itu ditarget seratus, nah selebihnya ya anggap sebagai jasa mereka, ambil itu,” ujar Heri.
Namun hal berbeda disampaikan oleh Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Parkir pada Dishub Kota Serang, Umar Hamdan. Ia mengatakan bahwa pembagian hasil parkir TJU sebesar 60:40, dengan rincian 60 persen untuk jukir dan koordinator parkir, dan 40 persen untuk masuk ke Kas Daerah. Namun menurutnya, hal itu tidak ‘saklek’ ditetapkan melalui aturan, karena koordinator parkir bisa semaunya dalam menyetorkan hasil parkir.