Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

Penulis Gina Maslahat
September 22, 2022
in HEADLINE
Ahli Gigi di Ciruas Diduga Lakukan Pencabulan, Ibu dan Anak Jadi Korban

PANDEGLANG, BANPOS-Diduga telah mencabuli seorang gadis yang masih duduk di kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan inisial RN (14) yang baru dikenalnya. Pria berinisial HD (22) dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel yang berada di kawasan Desa Geredug, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Senin (19/09) lalu.

Baca Juga

Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?

“Betul telah terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial RN siswa SMP, dan pelaku berinisial HD,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (21/9).

Setelah adanya kejadian di bengkel tersebut, lanjut Fajar, beberapa jam berselang, pelaku diamankan oleh keluarga korban dan diserahkan ke Satreskrim Polres Pandeglang.

“Terduga pelaku pencabulan diamankan oleh keluarga korban dan dilakukan penangkapan oleh unit IV Sat Reskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengaku bahwa telah dicabuli oleh pelaku berkali-kali.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, RN dicabuli dan dilecehkan oleh pelaku berkali-kali termasuk di rumah pelaku sehingga korban mengalami sakit pada bagian organ intimnya,” bebernya.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, kata Fajar lagi, pelaku diamankan di Mapolres Pandeglang dan pelaku akan dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak.

“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Bukti Konsistensi Komitmen Terhadap Lingkungan, Krakatau Posco Kembali Raih PROPER Hijau
EKONOMI

Bukti Konsistensi Komitmen Terhadap Lingkungan, Krakatau Posco Kembali Raih PROPER Hijau

Juni 30, 2025
Bai’at Peserta PD PKPNU Cilegon Dihadiri Cicit Pendiri NU di Banten
PENDIDIKAN

Bai’at Peserta PD PKPNU Cilegon Dihadiri Cicit Pendiri NU di Banten

Juni 30, 2025
Sempat Terlibat Skandal Prostitusi, Choi Minhwan FTISLAND Tiba-tiba Muncul Lagi di Jadwal Konser, Warganet Geram
Entertainment

Sempat Terlibat Skandal Prostitusi, Choi Minhwan FTISLAND Tiba-tiba Muncul Lagi di Jadwal Konser, Warganet Geram

Juni 30, 2025
OPD Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Banjir
PEMERINTAHAN

OPD Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Banjir

Juni 30, 2025
Disnaker Lebak optimalkan sosialisasi aparatur desa cegah TPPO
HUKRIM

Disnaker Lebak optimalkan sosialisasi aparatur desa cegah TPPO

Juni 30, 2025
Diduga Ada Siswa ‘Goib’, SMPN 12 Kota Serang Digeruduk
PENDIDIKAN

Diduga Ada Siswa ‘Goib’, SMPN 12 Kota Serang Digeruduk

Juni 30, 2025
Next Post

Ratu Ria Ditantang Airin

Discussion about this post

  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rezim Baru Pemprov Banten Akhirnya Komplet, Deden Dikabarkan Resmi Jadi Sekda Definitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Numpang Nama Jadi Temuan BPK dalam Belanja Jasa Konsultansi PUPR Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu