Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa motif pelaku menjual barang haram tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Ia juga mengatakan bahwa mengingat status tersangka yang masih di bawah umur, penyidik juga tetap memberikan hak tersangka dengan melakukan koordinasi dengan Bapas Serang, untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan.
“Namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama,” ujarnya
Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (DZH/AZM)
Discussion about this post