JAKARTA, BANPOS – Rapat Pimpinan MPR sepakat akan mengusulkan jadwal Sidang Paripurna MPR tanggal 3 Oktober 2022 dengan agenda tunggal pengambilan keputusan pembentukkan Panitia Ad Hoc. Usulan ini akan disampaikan ke Forum Rapat Gabungan MPR yang akan digelar pada 20 September 2022.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 34 Tata Tertib MPR, pembentukan Panitia Ad Hoc MPR itu dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR. “Sidang Paripurna MPR dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR akan diawali dengan penjelasan Pimpinan MPR dan Pemandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Tata Tertib MPR yang mengatur mengenai tata cara pembentukan Keputusan MPR,” ucap pria yang akrab disapa Bamsoet ini, usai memimpin Rapat Pimpinan MPR, di Kompleks MPR, Jakarta, Selasa (30/8).
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, Panitia Ad Hoc MPR yang akan diputuskan pembentukannya itu bertugas menyiapkan rancangan Keputusan MPR tentang bentuk hukum dan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui mekanisme Amandemen UUD NRI 1945. Sidang Paripurna tersebut akan menjadi Sidang Paripurna yang pertama kali diselenggarakan MPR sejak Reformasi bergulir, di luar Sidang Paripurna rutin seperti pelantikan presiden/wakil presiden maupun Sidang Tahunan. Sidang Paripurna diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas kesepakatan Rapat Gabungan pada 25 Juli 2022, ketika seluruh Fraksi dan Kelompok DPD telah menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dilakukan Badan Pengkajian MPR.
“Sebelum menuju Sidang Paripurna, pada Selasa 20 September 2022. MPR akan kembali menyelenggarakan Rapat Gabungan dengan agenda mendengarkan tanggapan Fraksi dan Kelompok DPD atas laporan Badan Pengkajian mengenai kajian substansi dan bentuk hukum PPHN serta memutuskan jadwal dan agenda Sidang Paripurna; serta menetapkan tugas dan waktu yang disediakan untuk Panitia Ad Hoc dalam menyelesaikan tugasnya,” ujar Bamsoet,
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, pembentukan Keputusan MPR dilakukan melalui tiga tingkat pembicaraan. Tingkat I, pembahasan oleh Sidang Paripurna yang didahului penjelasan Pimpinan MPR, dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD. Tingkat II, pembahasan oleh Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I. Hasil pembahasan pada tingkat II ini merupakan Rancangan Keputusan MPR.
Discussion about this post