LEBAK, BANPOS – Terkait kekerasan seksual pada anak di Lebak yang disinyalir masih tinggi, akan tetapi dari berbagai kasus yang terjadi, perlindungan terhadap korban masih sangat minim, terutama dari pihak UPT Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Lebak.
Hal ini mencuat pada rencana sidang pledoi (Pembelaan tersangka, red) di PN Rangkasbitung, perihal kasus kekerasan seksual pada anak usia 11 tahun berinisial F di wilayah Kecamatan Panggarangan, Selasa (30/8).
Keluarga korban Agus Supriatna mengatakan, untuk kasus yang menimpa keponakannya itu sejak awal seperti tidak dipedulikan oleh pihak UPT PPA Lebak. Bahkan terang, Agus, saat dirinya mau mengikuti sidang ke pengadilan pun itu hanya satu kali dihadirkan, selanjutnya ia tidak boleh ikut dalam persidangan lagi.
“Saat dulu kami lapor ke PPA itu cuma dikasih makan saja, dan tak ada pendampingan signifikan. Jadi intinya kami cuma didata saja. Bahkan hingga ke pengadilan pun kami tak diberi kuasa hukum sana sekali dari PPA. Dan ketika di pengadilan pihak pengadilan pun justru membatasi kehadiran saya, bahkan cukup satu kali hadir sebagai saksi dari keluarga. Selanjutnya pengadilan bilang tak perlu hadir lagi, kami yang tak faham hukum jadi bingung cari keadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) yang diwakili oleh ALIPP, LBH Apik Banten, Rumah Perempuan dan Anak Banten serta Pattiro Banten melakukan pemantauan kasus tersebut dan mensinyalir bahwa kasus perlindungan pada anak di Lebak lemah serta menduga pihak UPT PPA seperti kurang peduli.
Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada kepada BANPOS mengatakan, dari hasil investigasi KMSB, perlindungan dan pendampingan terhadap korban F pada kasus di Panggarangan ini sangat lemah. Padahal korban masih anak-anak yang baru kelas 5 SD (Kasusnya terjadi sejak Bulan Januari hingga Mei, baru dilaporkan pada Mei 2022).
“Dari awal tak ada pendampingan terhadap korban, semisal yang dilakukan untuk mengatasi trauma akibat kekejian si pelaku inisial i, di Psnggarangan. Padahal saat ini sudah menjadi terdakwa, dan saat ini tengah menunggu Sidang Pledoi di PN Rangkasbitung yang rencananya pagi tapi sampai hampir sore hari belum mulai,” ujarnya.
Discussion about this post