JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan negara harus hadir secara kuat dan pemerintah harus hadir secara adil dan tidak diskriminatif dalam melaksanakan ketentuan dasar 20 persen anggaran dari APBN/APBD untuk pendidikan nasional.
Ini agar dapat mewujudkan prinsip keadilan termasuk keadilan anggaran untuk dunia pendidikan. Karena Pendidikan nasional tidak hanya pendidikan umum tetapi juga ada pendidikan keagamaan termasuk pendidikan Agama Islam (dengan madrasah, pesantren), Kristiani, Hindu, Budha, dan lainnya.
“Di Komisi VIII DPR, sejak periode yang lalu, kami memperjuangkan apa yang kami sebut sebagai keadilan anggaran. Keadilan anggaran bukan berarti harus mendapat jumlah anggaran yang sama. Bukan seperti itu. Tetapi anggaran yang proporsional antara pendidikan umum dan pendidikan keagamaan,” kata Hidayat Nur Wahid dalam Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) dengan tema Pendidikan Islam dalam Era Digital dan Milenial di Grand Whiz Poin Simatupang, Jakarta, Senin (29/8).
Ngopi yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI Jakarta Dr. H. Cecep Khairul Anwar, Kepala Kantor Kemenag Kota Jakarta Selatan Drs. H. Nur Pawaidudin, dan narasumber Ahmad Rofi Syamsuri (Ketua STID DI Al Hikmah), serta diikuti komunitas pendidikan madrasah (kepala sekolah madrasah), sekolah umum dan agama lain.
Hidayat menjelaskan, MPR sudah menghadirkan Konstitusi yang menjadi rujukan soal anggaran pendidikan yang sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN/APBD, itulah amanat UUD NRI Tahun 1945 pasal 31 ayat (4).
Pasal itu menyebutkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dan pada pasal 31 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Discussion about this post